Polda NTB Selidiki Kasus Lagu Sasak
Rabu, 22 November 2017 7:16 WIB
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tengah menyelidiki kasus pemutaran lagu-lagu Sasak produksi empat rumah rekaman yang ada di wilayah Lombok.
Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Selasa, mengungkapkan penyelidikan itu berawal dari adanya laporan pihak dirugikan, yakni empat rumah rekaman yang memproduksi lagu-lagu Sasak tersebut.
"Kasus yang dilaporkan empat rumah rekaman ini sekarang sudah masuk dalam tahap penyelidikan," kata AKBP Boyke Karel Wattimena. Empat rumah rekaman yang merasa dirugikan ini adalah Sri Record, Miru Production, Erna Production, dan Bumi Gora Studio.
Kemudian dua perusahaan TV kabel lokal berbayar yang dilaporkan ada di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam laporannya, jelas Boyke, empat rumah rekaman yang memegang hak cipta lagu-lagu Sasak tersebut melaporkan dua perusahaan TV kabel lokal berbayar yang diduga telah memutar lagu-lagu produksinya dalam satu kanal khusus tanpa izin.
Dua perusahaan TV kabel lokal berbayar ini dilaporkan sudah melakukan pemutaran produksi lagunya tanpa izin sejak tahun 2016. Karena itu, empat rumah rekaman tersebut dalam laporannya mencatat kerugian mencapai Rp400 juta.
"Jadi dalam satu kanal khusus, lagu-lagu Sasak produksi rumah rekaman ini diputar dalam 24 jam penuh, pemutarannya terhitung sejak tahun 2016," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan penyelidikannya, Boyke menerangkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dua perusahaan TV kabel lokal berbayar tersebut.
Dari keterangannya, diketahui bahwa lagu-lagu Sasak yang ditayangkan dalam satu kanal khusus itu didapatkan dari "Youtube".
"Mengakunya kalau lagu-lagu ini didapat dari `Youtube`, tapi ada juga sebagian yang didapat dari temannya," ucap Boyke.
Pidana pelanggaran yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. (*)
Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Selasa, mengungkapkan penyelidikan itu berawal dari adanya laporan pihak dirugikan, yakni empat rumah rekaman yang memproduksi lagu-lagu Sasak tersebut.
"Kasus yang dilaporkan empat rumah rekaman ini sekarang sudah masuk dalam tahap penyelidikan," kata AKBP Boyke Karel Wattimena. Empat rumah rekaman yang merasa dirugikan ini adalah Sri Record, Miru Production, Erna Production, dan Bumi Gora Studio.
Kemudian dua perusahaan TV kabel lokal berbayar yang dilaporkan ada di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam laporannya, jelas Boyke, empat rumah rekaman yang memegang hak cipta lagu-lagu Sasak tersebut melaporkan dua perusahaan TV kabel lokal berbayar yang diduga telah memutar lagu-lagu produksinya dalam satu kanal khusus tanpa izin.
Dua perusahaan TV kabel lokal berbayar ini dilaporkan sudah melakukan pemutaran produksi lagunya tanpa izin sejak tahun 2016. Karena itu, empat rumah rekaman tersebut dalam laporannya mencatat kerugian mencapai Rp400 juta.
"Jadi dalam satu kanal khusus, lagu-lagu Sasak produksi rumah rekaman ini diputar dalam 24 jam penuh, pemutarannya terhitung sejak tahun 2016," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan penyelidikannya, Boyke menerangkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dua perusahaan TV kabel lokal berbayar tersebut.
Dari keterangannya, diketahui bahwa lagu-lagu Sasak yang ditayangkan dalam satu kanal khusus itu didapatkan dari "Youtube".
"Mengakunya kalau lagu-lagu ini didapat dari `Youtube`, tapi ada juga sebagian yang didapat dari temannya," ucap Boyke.
Pidana pelanggaran yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024