Mataram (ANTARA) - Kejaksaan bersama seluruh pegawai di wilayah tugas Nusa Tenggara Barat melaksanakan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menjalani tes narkotika melalui urine secara serentak skala nasional, Selasa (2/7).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan perintah pelaksanaan tes urine ini sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
"Jadi, salah satu butir dalam Inpres itu terkait pelaksanaan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN). Hari ini kami laksanakan Inpres itu secara serentak skala nasional, untuk di NTB juga begitu dilaksanakan Kejati NTB dan juga jajaran kejari," kata Efrien.
Seluruh hasil tes narkotika melalui urine, jelas dia, akan bermuara di Kejaksaan Agung.
Mengenai sanksi bagi kejaksaan maupun pegawai dengan hasil tes urine positif mengandung zat narkotika, dia memastikan berada di bawah kendali Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
"Nanti hasilnya yang tes di Kejati NTB langsung ke Ibu Kajati NTB, begitu juga yang dari kejari-kejari. Setelah semua sudah di Kajati NTB, langsung diteruskan ke Kejaksaan Agung. Jadi, kalau ada temuan, kewenangan ada di Was (Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kejaksaan dan pegawai melaksanakan tes narkotika melalui urine di kantor masing-masing. Kejati NTB melaksanakan tes di Aula R. Soeprapto Lantai IV Gedung Kejati NTB dengan dukungan tenaga kesehatan dari RSUD Provinsi NTB.
Dalam kegiatan di Kejati NTB tercatat seluruh kejaksaan dan pegawai berjumlah 188 orang mengikuti tes. Kegiatan langsung berada di bawah pengawasan Kajati NTB Enen Saribanon dengan pendampingan Wakil Kajati NTB Dedie Tri Hariyadi dan para asisten.
Melalui kegiatan ini, Efrien menyampaikan harapan Kajati NTB agar hasil tes seluruh jaksa dan pegawai negatif agar sesuai dengan komitmen Kejati NTB dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan dapat menjadi teladan masyarakat.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan perintah pelaksanaan tes urine ini sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
"Jadi, salah satu butir dalam Inpres itu terkait pelaksanaan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN). Hari ini kami laksanakan Inpres itu secara serentak skala nasional, untuk di NTB juga begitu dilaksanakan Kejati NTB dan juga jajaran kejari," kata Efrien.
Seluruh hasil tes narkotika melalui urine, jelas dia, akan bermuara di Kejaksaan Agung.
Mengenai sanksi bagi kejaksaan maupun pegawai dengan hasil tes urine positif mengandung zat narkotika, dia memastikan berada di bawah kendali Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
"Nanti hasilnya yang tes di Kejati NTB langsung ke Ibu Kajati NTB, begitu juga yang dari kejari-kejari. Setelah semua sudah di Kajati NTB, langsung diteruskan ke Kejaksaan Agung. Jadi, kalau ada temuan, kewenangan ada di Was (Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kejaksaan dan pegawai melaksanakan tes narkotika melalui urine di kantor masing-masing. Kejati NTB melaksanakan tes di Aula R. Soeprapto Lantai IV Gedung Kejati NTB dengan dukungan tenaga kesehatan dari RSUD Provinsi NTB.
Dalam kegiatan di Kejati NTB tercatat seluruh kejaksaan dan pegawai berjumlah 188 orang mengikuti tes. Kegiatan langsung berada di bawah pengawasan Kajati NTB Enen Saribanon dengan pendampingan Wakil Kajati NTB Dedie Tri Hariyadi dan para asisten.
Melalui kegiatan ini, Efrien menyampaikan harapan Kajati NTB agar hasil tes seluruh jaksa dan pegawai negatif agar sesuai dengan komitmen Kejati NTB dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan dapat menjadi teladan masyarakat.