Lombok Barat  (Antara NTB) - Aparat kepolisian mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila di kamar penginapan wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Narmada Kompol I Gusti Bagia kepada wartawan di Narmada, Rabu, mengatakan keempat pasangan bukan suami istri tersebut diamankan di sebuah lokasi penginapan pada Rabu (6/12) pagi sekitar pukul 09.30 WITA.

"Mereka kami amankan sedang berada di dalam kamar penginapan. Dari pemeriksaan, mereka bukan pasangan suami istri," kata Bagia.

Keempat pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan ke Mapolsek Narmada untuk dilakukan pendataan. Secara keseluruhan pasangan bukan suami istri yang sudah berkeluarga ini berasal dari luar Lombok Barat.

Terkait dengan sanksi, Kapolsek Narmada menegaskan bahwa tidak ada pidana yang diberikan, setelah pendataan selesai, seluruh pasangan dipulangkan ke pihak keluarganya dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Setelah data diri selesai, buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan langsung kita pulangkan ke pihak keluarganya masing-masing," ucapnya.

Kompol I Gusti Bagia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Narmada, salah satunya dengan upaya menekan penyakit masyarakat (pekat). (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024