Mataram (Antara NTB)- Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyebutkan sebanyak 420 bidang sertifikat tanah milik warga yang masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak bisa tercetak tahun ini.

"Bidang tanah yang dapat tercetak melalui PTSL sampai akhir Desember 2017, sebanyak 2.030 bidang dari target 2.500 bidang," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Menurutnya, ratusan bidang tanah milik warga yang sudah terakomodasi melalui PTSL belum bisa diterbitkan bukan karena adanya masalah sengketa ataupun lainnya, melainkan murni karena keterbatasan kemapuan pencetakan sertifikat.

Namun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram telah berkomitmen akan menuntaskan sisa 420 bidang tersebut pada bulan Januari 2018.

"Karenanya, masayarakat yang belum menerima sertifikat tanahnya tidak perlu khawatir. Ini murni karena kondisi kemampuan pencetakan yang tidak memungkinkan," ujarnya.

Dikatakan, kuota penertiban PTSL di Kota Mataram tahun ini sebanyak 5.250 bidang, dan 4.830 bidang diantaranya sudah diserahkan ke masyarakat yang berhak melalui kelurahan dalam tiga tahap.

Pelaksanaan program penerbitan sertifikat melalui PTSL atau biasa dikenal dengan prona ini, diberikan secara gratis tanpa biaya sepeserpun dari warga penerima manfaat.

"Pemerintah dan pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan dukungan penertiban sertifikat setiap bidang tanah di kota ini," katanya.

Harapannya di tahun 2019, semua bidang tanah di Kota Mataram telah memiliki sertifikat sebagai dokumen kepemilikan yang sah bagi setiap warga di kota ini.

"Karenanya, tahun depan kita juga akan mendapatkan program serupa sebanyak 7.500 bidang," katanya menambahkan.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Sudarsana mengatakan untuk mendukung kegiatan PTSL pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran Rp750 juta untuk menerbitkan sebanyak 7.500 bidang sertifikat masyarakat sesuai dengan kuota PTSL 2018.

"Melalui program ini, kita menargetkan tahun 2018 semua bidang tanah di kota ini sudah memiliki sertifikat," katanya.

Program PTSL ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, namun untuk proses prasertifikatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Biaya prasertifikat tersebut antara lain, untuk pengadaan patok, materi, saksi-saksi dan pendamping petugas.

"Jadi masyarakat yang sudah terakomodasi program PTSL ini tinggal terima jadi. Kalau ada pungutan-pungutan lagi, silakah lapor karena akan kita tindak sesuai ketentuan yang ada," katanya. (*)

Pewarta : Nirkomala
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2025