Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai daerah sebagai langkah antisipasi investasi bodong.
“Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu.
Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan dari adanya kasus investasi bodong yang dilakukan salah seorang pegiat media sosial (influencer) Ahmad Rafif Raya.
Baca juga: Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pengaturan influencer dari sisi Perusahaan Efek (PE), di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerjasama dengan influencer termasuk pada lingkup kegiatan dan perijinan yang harus dipenuhi influencer.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan, apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan.
“Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157,” ujar Inarno.
Baca juga: Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Adapun saat ini OJK melalui Satgas Pasti tengah melakukan pendalaman kasus terhadap pelanggaran yang dilakukan Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Perintah Tindakan Tertentu berupa pembekuan sementara izin perseorangan Sdr. Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek, hingga pemeriksaan selesai dilakukan,” kata Inarno.
Baca juga: Polda NTB menangani lima laporan aduan korban investasi bodong FEC
“Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu.
Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan dari adanya kasus investasi bodong yang dilakukan salah seorang pegiat media sosial (influencer) Ahmad Rafif Raya.
Baca juga: Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pengaturan influencer dari sisi Perusahaan Efek (PE), di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerjasama dengan influencer termasuk pada lingkup kegiatan dan perijinan yang harus dipenuhi influencer.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan, apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan.
“Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157,” ujar Inarno.
Baca juga: Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Adapun saat ini OJK melalui Satgas Pasti tengah melakukan pendalaman kasus terhadap pelanggaran yang dilakukan Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Perintah Tindakan Tertentu berupa pembekuan sementara izin perseorangan Sdr. Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek, hingga pemeriksaan selesai dilakukan,” kata Inarno.
Baca juga: Polda NTB menangani lima laporan aduan korban investasi bodong FEC