Lombok Timur (ANTARA) - Ketua pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) Lombok Timur berinisial ZH diberhentikan tidak hormat dari jabatannya karena tersangkut kasus narkoba.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusra, Herman Jayadi dalam keterangan persnya di Lombok Timur, Rabu, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian dan pemecatan secara tidak terhormat kepada ZH ketua PMII Lotim tertanggal 10 Juli 2024.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, senior alumni dan kader PMII atas musibah organisasi yang menimpa kita ini," katanya.
Terhadap kasus ini, lanjut dia, PKC PMII Bali Nusra menyatakan sikap, pertama PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan saudara ZH sebagai Ketua Cabang sekaligus mencabut keanggotaannya di PMII karena telah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi.
Baca juga: Polisi sita 170 gram narkoba dari ketua organisasi pergerakan di Lombok Timur
Kedua, berkomitmen untuk ikut perangi barang haram tersebut, dan organisasi akan dengan tegas memberhentikan siapapun kader yang ada jaringan tersangkut narkoba,dan kami bersama, mendukung Polri untuk memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.
Ketiga, pihaknya akan lebih selektif dalam melakukan rekrutmen pemimpin di PMII, salah satunya persyaratan melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Keempat, pihaknya juga minta kepada media, agar tidak mengaitkan kasus ZH dengan PMII karena yang bersangkutan secara organisasi sudah berhentikan.
Kelima, terhadap kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk didiproses dan keenam, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader PMII, untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain.
"Di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi, kami juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi," tegas Herman.
Diketahui Satuan Narkoba Polres Lombok Timur untuk pertama kali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar mencapai 170 gram.
Barang bukti tersebut berhasil diungkap dari tangan ZH yang tertangkap di sekitaran taman kota Selong, Selasa (9/7) sekitar pukul 16.45 Wita. Diduga pelaku saat itu akan melakukan transaksi.
Sebelum tertangkap, terduga pelaku yang merupakan target operasi (TO) Polda NTB, sempat berusaha kabur saat penangkapan dilakukan, namun kesigapan tim Buser Satnarkoba Polres Lotim, pelaku berhasil di tangkap.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusra, Herman Jayadi dalam keterangan persnya di Lombok Timur, Rabu, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian dan pemecatan secara tidak terhormat kepada ZH ketua PMII Lotim tertanggal 10 Juli 2024.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, senior alumni dan kader PMII atas musibah organisasi yang menimpa kita ini," katanya.
Terhadap kasus ini, lanjut dia, PKC PMII Bali Nusra menyatakan sikap, pertama PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan saudara ZH sebagai Ketua Cabang sekaligus mencabut keanggotaannya di PMII karena telah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi.
Baca juga: Polisi sita 170 gram narkoba dari ketua organisasi pergerakan di Lombok Timur
Kedua, berkomitmen untuk ikut perangi barang haram tersebut, dan organisasi akan dengan tegas memberhentikan siapapun kader yang ada jaringan tersangkut narkoba,dan kami bersama, mendukung Polri untuk memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.
Ketiga, pihaknya akan lebih selektif dalam melakukan rekrutmen pemimpin di PMII, salah satunya persyaratan melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Keempat, pihaknya juga minta kepada media, agar tidak mengaitkan kasus ZH dengan PMII karena yang bersangkutan secara organisasi sudah berhentikan.
Kelima, terhadap kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk didiproses dan keenam, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader PMII, untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain.
"Di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi, kami juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi," tegas Herman.
Diketahui Satuan Narkoba Polres Lombok Timur untuk pertama kali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar mencapai 170 gram.
Barang bukti tersebut berhasil diungkap dari tangan ZH yang tertangkap di sekitaran taman kota Selong, Selasa (9/7) sekitar pukul 16.45 Wita. Diduga pelaku saat itu akan melakukan transaksi.
Sebelum tertangkap, terduga pelaku yang merupakan target operasi (TO) Polda NTB, sempat berusaha kabur saat penangkapan dilakukan, namun kesigapan tim Buser Satnarkoba Polres Lotim, pelaku berhasil di tangkap.