Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berhasil meredam kericuhan sekelompok masyarakat di Gili Trawangan yang diduga disebabkan adanya sengketa lahan usaha antara pengelola dengan penyewa lahan dari PT Carpedien.
Kepala Polsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu, memastikan bahwa dari upaya kepolisian tersebut situasi terkini di lokasi kericuhan tersebut sudah aman dan terkendali.
"Jadi, dapat kami pastikan tidak ada gesekan atau kericuhan yang terjadi di Gili Trawangan. Situasi di lapangan kini sudah dikawal anggota dari Polsubsektor Gili Indah," kata Hadi.
Baca juga: Polda NTB mengecek penjualan air ilegal warga Prancis di Trawangan
Perihal adanya persoalan sengketa lahan usaha tersebut, dia mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan tanggapan.
"Terlepas dari persoalan sengketa lahan itu, kami dari kepolisian hanya punya kewenangan menjaga situasi tetap kondusif, jangan sampai ada terjadi gesekan atau hal yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan dia mendapatkan informasi bahwa sengketa lahan ini berkaitan dengan putusan perdata pada Pengadilan Negeri Mataram terkait pembatalan kontrak kerja sama antara pengelola lahan bernama Ida Adnawati dengan PT Carpedien, penyewa yang membangun usaha di atas lahan tersebut.
"Jadi, persoalan ini terjadi antara PT Carpedien dengan pengelola lahan. Sudah ada putusan pengadilan kalau kontrak kerja sama itu dibatalkan karena tidak sah. Pengelola diminta balikin uang sewa Rp1,4 miliar," ucap Kapolsubsektor Gili Indah Ipda I Putu Mahardika.
Baca juga: NCW Laporkan warga Perancis terkait pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Dengan adanya putusan perdata tersebut, pengelola lahan bernama Ida Adnawati mendapat hak pengelolaan lahan usaha bernama Ego Restaurant di Gili Trawangan yang sebelumnya berada di bawah kendali PT Carpedien.
Namun, dari putusan perdata tersebut, PT Carpedien mengajukan upaya hukum banding sehingga melihat objek sengketa masih dalam status quo.
Karena merasa putusan belum ada kekuatan hukum tetap, PT Carpedien bersikukuh mendiami lahan usaha itu dengan mengerahkan massa untuk mengembalikan barang usaha ke dalam restoran.
"Di situ kami masuk untuk mencegah bentrok, karena ada massa juga dari Bu Ida yang berjaga di lokasi. Setelah kami imbau untuk kedua pihak menahan diri, situasi aman terkendali," katanya.
Kepala Polsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu, memastikan bahwa dari upaya kepolisian tersebut situasi terkini di lokasi kericuhan tersebut sudah aman dan terkendali.
"Jadi, dapat kami pastikan tidak ada gesekan atau kericuhan yang terjadi di Gili Trawangan. Situasi di lapangan kini sudah dikawal anggota dari Polsubsektor Gili Indah," kata Hadi.
Baca juga: Polda NTB mengecek penjualan air ilegal warga Prancis di Trawangan
Perihal adanya persoalan sengketa lahan usaha tersebut, dia mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan tanggapan.
"Terlepas dari persoalan sengketa lahan itu, kami dari kepolisian hanya punya kewenangan menjaga situasi tetap kondusif, jangan sampai ada terjadi gesekan atau hal yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Namun, dari hasil penelusuran di lapangan dia mendapatkan informasi bahwa sengketa lahan ini berkaitan dengan putusan perdata pada Pengadilan Negeri Mataram terkait pembatalan kontrak kerja sama antara pengelola lahan bernama Ida Adnawati dengan PT Carpedien, penyewa yang membangun usaha di atas lahan tersebut.
"Jadi, persoalan ini terjadi antara PT Carpedien dengan pengelola lahan. Sudah ada putusan pengadilan kalau kontrak kerja sama itu dibatalkan karena tidak sah. Pengelola diminta balikin uang sewa Rp1,4 miliar," ucap Kapolsubsektor Gili Indah Ipda I Putu Mahardika.
Baca juga: NCW Laporkan warga Perancis terkait pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Dengan adanya putusan perdata tersebut, pengelola lahan bernama Ida Adnawati mendapat hak pengelolaan lahan usaha bernama Ego Restaurant di Gili Trawangan yang sebelumnya berada di bawah kendali PT Carpedien.
Namun, dari putusan perdata tersebut, PT Carpedien mengajukan upaya hukum banding sehingga melihat objek sengketa masih dalam status quo.
Karena merasa putusan belum ada kekuatan hukum tetap, PT Carpedien bersikukuh mendiami lahan usaha itu dengan mengerahkan massa untuk mengembalikan barang usaha ke dalam restoran.
"Di situ kami masuk untuk mencegah bentrok, karena ada massa juga dari Bu Ida yang berjaga di lokasi. Setelah kami imbau untuk kedua pihak menahan diri, situasi aman terkendali," katanya.