Mataram (ANTARA) - Sedikitnya tujuh anggota DPRD Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terpilih pada Pemilu Februari 2024 hingga kini belum menuntaskan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan mengakui masih ada tujuh calon legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 dari 40 anggota DPRD belum menuntaskan LHKPN ke KPK.
"Mereka sudah melaporkan tapi belum mendapatkan tanda terima dari KPK," ujarnya di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan apabila belum mendapatkan surat tanda terima dari KPK pada H-21 bisa diganti dengan surat pernyataan.
"Sudah disiapkan formatnya dan bukti bahwa mereka sudah melapor. Syaratnya baru itu. Nanti setelah itu ada, KPU akan bersurat ke provinsi melalui kota, baru bisa di proses," terangnya.
Namun demikian, apabila ke tujuh calon legislatif (caleg) terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik pada 30 Agustus 2024 mendatang.
"Kalau tidak ada itu mereka tidak bisa dilantik," tegas Edy Putrawan.
Edy menyebut bahwa anggota terpilih harus menyerahkan bukti bahwa telah melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk diusulkan ke Walikota dan Gubernur.
"Jadi ini jadi salah satu syarat yang penting," katanya.
Untuk diketahui, kewajiban bagi calon legislatif terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
KPU Kota Mataram pada 28 Mei lalu telah menetapkan 40 anggota DPRD Kota Mataram terpilih hasil Pemilu 2024. Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Kota Mataram.
Di antaranya Partai Golkar 7 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 6 kursi, NasDem 4 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, PPP 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, PKB 1 kursi dan Hanura 1 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan mengakui masih ada tujuh calon legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 dari 40 anggota DPRD belum menuntaskan LHKPN ke KPK.
"Mereka sudah melaporkan tapi belum mendapatkan tanda terima dari KPK," ujarnya di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan apabila belum mendapatkan surat tanda terima dari KPK pada H-21 bisa diganti dengan surat pernyataan.
"Sudah disiapkan formatnya dan bukti bahwa mereka sudah melapor. Syaratnya baru itu. Nanti setelah itu ada, KPU akan bersurat ke provinsi melalui kota, baru bisa di proses," terangnya.
Namun demikian, apabila ke tujuh calon legislatif (caleg) terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik pada 30 Agustus 2024 mendatang.
"Kalau tidak ada itu mereka tidak bisa dilantik," tegas Edy Putrawan.
Edy menyebut bahwa anggota terpilih harus menyerahkan bukti bahwa telah melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk diusulkan ke Walikota dan Gubernur.
"Jadi ini jadi salah satu syarat yang penting," katanya.
Untuk diketahui, kewajiban bagi calon legislatif terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
KPU Kota Mataram pada 28 Mei lalu telah menetapkan 40 anggota DPRD Kota Mataram terpilih hasil Pemilu 2024. Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Kota Mataram.
Di antaranya Partai Golkar 7 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 6 kursi, NasDem 4 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, PPP 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 2 kursi, PKB 1 kursi dan Hanura 1 kursi.