Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
Baca juga: Pengadilan Negeri Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Hakim perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Ia menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 ini.
"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).
Baca juga: Kalah gugatan praperadilan, Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Baca juga: Kompolnas: Putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda Jabar
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun, sebagian publik tidak memercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit pastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
Baca juga: Pengadilan Negeri Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Hakim perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Ia menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 ini.
"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).
Baca juga: Kalah gugatan praperadilan, Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Baca juga: Kompolnas: Putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda Jabar
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun, sebagian publik tidak memercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit pastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti