Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan setelah ASN lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Sabtu, mengatakan syarat tersebut sudah diberlakukan untuk pencairan TPP sejak bulan Juni dan masih memberikan toleransi bagi pegawai sampai bulan Juli ini.
"Untuk bulan Juli semua ASN harus 100 persen sudah membayar PBB," katanya.
Menurutnya, lunas PBB sebagai syarat pencairan TPP itu berlaku bagi semua ASN di manapun dia tinggal, baik itu di dalam Kota Mataram maupun di luar Mataram seperti Kabupaten Lombok Barat.
"Di mana pun ASN tinggal, tidak masalah. Yang penting ASN harus menyerahkan bukti lunas PBB untuk pencairan TPP, jika tidak maka TPP belum bisa dicairkan," katanya.
Dikatakan, aturan itu sudah disosialisasikan oleh BKD dan ASN sudah mengetahui persyaratan ini. "Sudah banyak yang melakukan pencairan TPP dengan melampirkan bukti pembayaran PBB," katanya.
Lebih jauh Sekda mengatakan ketentuan lunas PBB bagi ASN untuk pencairan TPP itu sudah diberlakukan sejak tahun 2022, untuk memaksimalkan pendapatan daerah bersumber dari PBB.
Selain itu, agar ASN menjadi contoh dan panutan kepatuhan pembayaran PBB bagi masyarakat lainnya.
"Harapan kita, ASN bisa ditiru oleh saudara, keluarga dan masyarakat luas dan ASN sudah selayaknya menjadi contoh baik dengan membayar PBB," katanya.
Berdasarkan data BKD Kota Mataram, target penerimaan daerah dari PBB Tahun 2024 sebesar Rp30 miliar.
Sementara realisasi sampai dengan bulan Juni 2024 mencapai 17,79 persen dari target atau mencapai Rp5,3 miliar lebih.
Realisasi penerimaan PBB masih rendah karena kecenderungan masyarakat melakukan pembayaran saat mendekati jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Agustus 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Sabtu, mengatakan syarat tersebut sudah diberlakukan untuk pencairan TPP sejak bulan Juni dan masih memberikan toleransi bagi pegawai sampai bulan Juli ini.
"Untuk bulan Juli semua ASN harus 100 persen sudah membayar PBB," katanya.
Menurutnya, lunas PBB sebagai syarat pencairan TPP itu berlaku bagi semua ASN di manapun dia tinggal, baik itu di dalam Kota Mataram maupun di luar Mataram seperti Kabupaten Lombok Barat.
"Di mana pun ASN tinggal, tidak masalah. Yang penting ASN harus menyerahkan bukti lunas PBB untuk pencairan TPP, jika tidak maka TPP belum bisa dicairkan," katanya.
Dikatakan, aturan itu sudah disosialisasikan oleh BKD dan ASN sudah mengetahui persyaratan ini. "Sudah banyak yang melakukan pencairan TPP dengan melampirkan bukti pembayaran PBB," katanya.
Lebih jauh Sekda mengatakan ketentuan lunas PBB bagi ASN untuk pencairan TPP itu sudah diberlakukan sejak tahun 2022, untuk memaksimalkan pendapatan daerah bersumber dari PBB.
Selain itu, agar ASN menjadi contoh dan panutan kepatuhan pembayaran PBB bagi masyarakat lainnya.
"Harapan kita, ASN bisa ditiru oleh saudara, keluarga dan masyarakat luas dan ASN sudah selayaknya menjadi contoh baik dengan membayar PBB," katanya.
Berdasarkan data BKD Kota Mataram, target penerimaan daerah dari PBB Tahun 2024 sebesar Rp30 miliar.
Sementara realisasi sampai dengan bulan Juni 2024 mencapai 17,79 persen dari target atau mencapai Rp5,3 miliar lebih.
Realisasi penerimaan PBB masih rendah karena kecenderungan masyarakat melakukan pembayaran saat mendekati jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Agustus 2024.