Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan evaluasi terhadap larangan penggunaan tas plastik sekali pakai atau tas keresek ke sejumlah pasar modern di daerah ini.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Sabtu, mengatakan evaluasi ini sebagai bentuk komitmen pelaku pasar modern pada Mei 2024, yang meminta waktu untuk penerapan masif aturan itu paling lambat 31 Agustus 2024.

"Sekarang sudah berjalan beberapa bulan dari komitmen pelaku pasar modern atau retail, jadi dalam waktu dekat kita akan kumpulkan untuk evaluasi," katanya.

Dia menjelaskan evaluasi akan dilakukan dengan mengumpulkan kembali para pelaku usaha pasar modern di kota ini terkait dengan larangan penggunaan tas plastik sekali pakai seperti yang sudah disepakati.

Pasalnya, alasan retail modern pada Mei 2024 mereka meminta waktu karena ingin menghabiskan stok kantong keresek yang ada agar mereka tidak rugi.

"Karena itu kita jadwalkan mengumpulkan kembali pelaku pasar modern pada awal Agustus 2024, untuk evaluasi sejauh mana mereka melaksanakan komitmennya," katanya.

Vidi mengakui berdasarkan hasil pantauan di lapangan, memang sudah ada beberapa retail modern yang tidak menyiapkan kantong keresek bagi konsumen, seperti Alfamart, Niaga Supermarket, Toko Kue Melisa, dan Mirasa, serta sejumlah retail lainnya. Mereka tidak menyiapkan kantong keresek tapi menerapkan kantong berbayar.

Kantong berbayar yang diterapkan di retail modern ini, juga harus dipastikan keresek ramah lingkungan, seperti dari kain dan sejenisnya.

"Kalau kualitas kereseknya sama, ya sama saja. Ini juga akan kita evaluasi," katanya.

Setelah evaluasi, pihaknya juga akan menekankan kepada pelaku usaha per 31 Agustus 2024 menjadi hari terakhir pemanfaatan kantong plastik sekali pakai.

Pada 1 September 2024, DLH akan turun bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia ke sejumlah retail modern.

Apabila masih ada retail modern yang menggunakan tas plastik sekali pakai, mereka akan diberikan sanksi, baik teguran, peringatan, atau penyitaan kantong plastik sekali pakai oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram.

"Sanksi diberikan karena mereka dinilai melanggar peraturan daerah (perda), sehingga menjadi ranah PPNS Satpol PP memberikan sanksi," katanya.

Terkait dengan itu, katanya, dalam kegiatan evaluasi melalui pertemuan dengan pelaku pasar modern di kota ini, diharapkan pelaku usaha bisa menepati komitmen yang telah disepakati saat pertemuan pertama.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Selain itu sebagai langkah antisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah mikroplastik," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024