Mataram (ANTARA) - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fathul Gani angkat bicara menanggapi namanya masuk dalam bursa calon Penjabat Wali Kota Bima.

Fathul Gani mengaku tidak mengetahui kalau namanya disebut-sebut masuk dalam bursa calon Pj Wali Kota Bima menggantikan Mohammad Rum yang mundur karena ikut dalam Pilkada 2024.

"Siapa bilang, nggak tahu saya ada usulan itu," ujarnya di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Baca juga: Maju pilkada, Pj Wali Kota Bima ajukan pengunduran diri

Mantan Kepala Dinas Pertanian NTB ini, menyatakan bahwa terkait siapa yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan kewenangan-nya untuk menjawab. Karena semua itu tergantung pimpinan. Dalam hal ini Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin.

"Masalah cocok ndak cocok itu ada penilaian pada pimpinan," kata Fathul Gani.

Oleh karena itu, lanjut Fathul, dirinya menyerahkan semua itu pada kewenangan pimpinan, yakni Pj Gubernur NTB dan Kemendagri.

"Kalau diberikan amanah sebagai ASN tentu kita laksanakan, begitu juga kalau tidak juga tetap kita taat pimpinan," ujarnya.

Ditanya lebih lanjut terkait peluangnya atau pun tugas-tugas bila dipilih sebagai Pj. Fathul tak ingin berkomentar terkait hal itu. Karena saat ini dirinya tengah fokus melaksanakan tugas sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi NTB.

"Saya nggak tahu, belum tahu tugasnya apa. Kita kerja aja," katanya.

Baca juga: Maju pilkada, Pemprov NTB siapkan tiga nama pengganti Pj Wali Kota Bima

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyiapkan tiga nama pengganti Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada Kota Bima 2024.

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum ke Menteri Dalam Negeri yang ditembuskan ke Pj Gubernur NTB.

"Pj Wali Kota Bima sudah mengajukan pengunduran diri. Itu bagus dan itu hak warga negara dan sebagai ASN," kata Hassanudin.

Ia menilai langkah yang di ambil Mohammad Rum mundur sebagai Pj Wali Kota Bima sudah tepat. Kendati, dalam surat edaran (SE) Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.  Bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.

"Saya yakin itu langkah yang pas. Walaupun waktunya masih memungkinkan batas waktunya sampai 17 Juli. Tapi sekarang dia sudah mengajukan pengunduran diri lebih awal, saya yakin itu untuk persiapan diri beliau dalam rangka rencana mengikuti konstelasi Pilkada setempat," terangnya.

Hassanudin mengatakan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Pemprov NTB menyiapkan usulan tiga nama untuk diajukan ke Kemendagri.

"Kami dari pemerintah tentunya akan menindaklanjuti proses administrasi surat tersebut dengan menyiapkan calon penggantinya untuk melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bima. Sekarang sedang berproses," ujar Hassanudin.

Namun, disinggung terkait siapa ketiga nama yang akan diusulkan tersebut, Hassanudin belum mau menyebutkan-nya. Pasalnya, banyak pejabat yang memenuhi persyaratan.

"Ya ada tiga nama yang kami siapkan. Nanti kami keluarkan, karena banyak yang memenuhi persyaratan," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024