Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberikan peluang kepada PT Tiara Citra Nirwana (TCN) untuk memperbaiki dokumen izin dalam aktivitas pengeboran pipa penyulingan air laut di perairan Gili Trawangan.
"Jadi, PT TCN Ini bukan usaha ilegal yang melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja, pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu. Sekarang, kami berikan kesempatan mereka (PT TCN) untuk melengkapi administrasi perizinannya," kata Kepala Polda NTB Irjen Pol. Umar Faroq di Mataram, Kamis.
Menurut Umar, pihaknya mengambil langkah hukum demikian pada tahap penyelidikan laporan dugaan perusakan ekosistem laut ini sudah tepat.
"Perusakan ekosistem itu dampaknya apa? Kalau ditutup PT TCN apa kerugiannya? Jadi, kami pertimbangkan itu, kami tetap mengikuti aturan perundangan-undangan," ujarnya.
Perihal adanya endapan lumpur yang berasal dari aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan setebal satu meter dengan luas 1.660 meter persegi, Kapolda NTB menilai hal tersebut masih bisa ditanggulangi dengan tepat.
"Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan, sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu (endapan lumpur) bisa dilakukan," ucap dia.
Polda NTB menangani kasus PT TCN perihal perusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan akibat endapan lumpur yang menutupi terumbu karang berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Warga Spanyol bantah lakukan penipuan investasi di Gili Air Lombok Utara
Baca juga: Polisi ungkap kasus sodomi anak usia 12 tahun di SPBU Lombok Barat
Selain Polda NTB, persoalan endapan lumpur ini juga telah mendapat perhatian dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
BKKPN bersama PSDKP telah melakukan investigasi dan melakukan pengujian terhadap kualitas air laut dan endapan lumpur. Hasil investigasi kini tinggal menunggu gelar perkara pihak PSDKP Benoa untuk menentukan sanksi lanjutan dari persoalan tersebut.
"Jadi, PT TCN Ini bukan usaha ilegal yang melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja, pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu. Sekarang, kami berikan kesempatan mereka (PT TCN) untuk melengkapi administrasi perizinannya," kata Kepala Polda NTB Irjen Pol. Umar Faroq di Mataram, Kamis.
Menurut Umar, pihaknya mengambil langkah hukum demikian pada tahap penyelidikan laporan dugaan perusakan ekosistem laut ini sudah tepat.
"Perusakan ekosistem itu dampaknya apa? Kalau ditutup PT TCN apa kerugiannya? Jadi, kami pertimbangkan itu, kami tetap mengikuti aturan perundangan-undangan," ujarnya.
Perihal adanya endapan lumpur yang berasal dari aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan setebal satu meter dengan luas 1.660 meter persegi, Kapolda NTB menilai hal tersebut masih bisa ditanggulangi dengan tepat.
"Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan, sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu (endapan lumpur) bisa dilakukan," ucap dia.
Polda NTB menangani kasus PT TCN perihal perusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan akibat endapan lumpur yang menutupi terumbu karang berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Warga Spanyol bantah lakukan penipuan investasi di Gili Air Lombok Utara
Baca juga: Polisi ungkap kasus sodomi anak usia 12 tahun di SPBU Lombok Barat
Selain Polda NTB, persoalan endapan lumpur ini juga telah mendapat perhatian dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
BKKPN bersama PSDKP telah melakukan investigasi dan melakukan pengujian terhadap kualitas air laut dan endapan lumpur. Hasil investigasi kini tinggal menunggu gelar perkara pihak PSDKP Benoa untuk menentukan sanksi lanjutan dari persoalan tersebut.