Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hingga kini terdapat 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menambahkan, puluhan perusahaan itu tak lantas begitu saja mendapat izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut.
Proses penerbitan izin penyedotan pasir itu harus melewati beberapa tahap yang panjang dan perlu verifikasi hingga validasi.
"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," katanya.
Pihaknya juga mengakui hingga kini belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Ia menambahkan, pemanfaatan pasir sedimentasi laut yang diutamakan untuk kepentingan domestik ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan.
"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," ujarnya pula.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.
“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono.
Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.
Baca juga: KKP perkuat operasi mandiri berantas penyelundupan BBL
Baca juga: Mengolah lahan mangkrak menjadi tambak nila salin ramah lingkungan
Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menambahkan, puluhan perusahaan itu tak lantas begitu saja mendapat izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut.
Proses penerbitan izin penyedotan pasir itu harus melewati beberapa tahap yang panjang dan perlu verifikasi hingga validasi.
"Masih panjang prosesnya, apalagi untuk ekspor karena di dalam negeri masih verifikasi, validasi, karena ini prinsip kehati-hatian sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dijaga benar," katanya.
Pihaknya juga mengakui hingga kini belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Ia menambahkan, pemanfaatan pasir sedimentasi laut yang diutamakan untuk kepentingan domestik ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang meliputi kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan.
"Jadi dipastikan teknologi yang digunakan tepat, kemampuannya, lalu yang pasti dia saat ditetapkan harus setor PNBP 5 persen dari nilainya, tidak sedikit itu," ujarnya pula.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.
“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono.
Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.
Baca juga: KKP perkuat operasi mandiri berantas penyelundupan BBL
Baca juga: Mengolah lahan mangkrak menjadi tambak nila salin ramah lingkungan
Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.