Mataram (ANTARA) - Sebanyak 285 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan menjelang perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024.
"Kami mengusulkan 285 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan RI dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin di Lombok Timur, Rabu.
Ia mengatakan remisi kemerdekaan terhadap 285 warga binaan (narapidana) tersebut dilakukan sesuai undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Ini baru usulan, berapa yang dapat dan besarannya, itu keputusan dari pusat," katanya.
Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Ia mengatakan 285 orang narapidana yang diusulkan tersebut, yakni 134 orang remisi normal dan 144 orang remisi PP 99 (narkotika) dan 7 orang kasus korupsi.
Menurutnya usulan remisi umum dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
"Jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan "Self Service," katanya.
Ia menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.
Salah satu syarat usulan mendapat remisi tersebut diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan," katanya.
Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Lombok Barat dapat remisi khusus Waisak
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024