Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengusulkan sebanyak 1.091 narapidana mendapatkan remisi umum kategori satu (RU I) atau pengurangan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2024.
"Jadi, pada Hari Kemerdekaan tahun 2024, kami mengusulkan 1.091 narapidana dapat RU I," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan daftar usulan remisi tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham RI.
"Sudah kami usulkan ke DitjenPas, sekarang masih tahap verifikasi," ujarnya.
Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Lombok Barat dapat remisi khusus Waisak
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan pengurangan masa tahanan ini cukup beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Untuk narapidana yang diusulkan terima RU I selama 1 bulan sebanyak 135 orang, 2 bulan untuk 209 orang, 3 bulan untuk 420 orang, 4 bulan sebanyak 212 orang, 5 bulan 101 orang, dan yang diusulkan 6 bulan sebanyak 14 orang.
Perihal narapidana perkara korupsi yang masuk daftar usulan penerima remisi, tidak dijelaskan oleh Fadli.
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024
Dia hanya memastikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lombok Barat," ujarnya.
Syarat tertentu itu berkaitan dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan, yakni yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tajudinur menyampaikan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Kemerdekaan RI ini akan terbit paling lambat satu hari sebelum 17 Agustus.
"Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan pas Hari Kemerdekaan RI. Jadi, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi DitjenPas," ucap Tajudinur.
Baca juga: 161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024
"Jadi, pada Hari Kemerdekaan tahun 2024, kami mengusulkan 1.091 narapidana dapat RU I," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan daftar usulan remisi tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham RI.
"Sudah kami usulkan ke DitjenPas, sekarang masih tahap verifikasi," ujarnya.
Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Lombok Barat dapat remisi khusus Waisak
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan pengurangan masa tahanan ini cukup beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Untuk narapidana yang diusulkan terima RU I selama 1 bulan sebanyak 135 orang, 2 bulan untuk 209 orang, 3 bulan untuk 420 orang, 4 bulan sebanyak 212 orang, 5 bulan 101 orang, dan yang diusulkan 6 bulan sebanyak 14 orang.
Perihal narapidana perkara korupsi yang masuk daftar usulan penerima remisi, tidak dijelaskan oleh Fadli.
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024
Dia hanya memastikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lombok Barat," ujarnya.
Syarat tertentu itu berkaitan dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan, yakni yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tajudinur menyampaikan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Kemerdekaan RI ini akan terbit paling lambat satu hari sebelum 17 Agustus.
"Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan pas Hari Kemerdekaan RI. Jadi, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi DitjenPas," ucap Tajudinur.
Baca juga: 161 warga binaan Rutan Praya Lombok Tengah diusulkan remisi lebaran 2024