Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan penjaminan program asuransi wajib kendaraan bermotor dalam rancangan peraturan yang sedang dipersiapkan untuk Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang rencananya efektif berlaku mulai Januari 2028.
"Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabari secara resmi jadi kita tidak tahu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, jika ada penjaminan polis asuransi kendaraan bermotor, maka perusahaan asuransi akan lebih diuntungkan. Namun, di sisi lain masyarakat akan dibebankan untuk membayar pajak lebih atau iuran lebih untuk polis asuransi tersebut.
"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi tidak tahu apakah Anda marah atau tidak karena Anda harus bayar pajak lebih atau iuran lebih," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini LPS sedang mempersiapkan peraturan terkait Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi untuk semakin matang.
"Kami sedang merekrut ahli-ahli asuransi, jadi dalam waktu satu bulan saya pikir orang-orang yang utama yang menangani asuransi sudah lengkap sehingga kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Targetnya adalah 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah siap," ujarnya.
Ia menargetkan seluruh peraturan terkait PPP sudah siap pada 1 Januari 2025 sehingga sebelum pelaksanaan Program Penjaminan Polis asuransi berlaku efektif pada 2028, LPS akan memeriksa dan memastikan para perusahaan asuransi dalam daftar yang diberikan OJK kepada LPS, sudah memenuhi syarat dari LPS.
"Setahun sebelum pelaksanaannya di tahun 2027 kami akan lihat ke perusahaan asuransi, kami akan sample test apakah list yang diberikan ke kami betul betul bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang memastikan perusahaan-perusahaan mana yang masuk, tapi setelah itu kami akan lihat apakah daftar yang di list OJK betul betul memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Jika terdapat perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat LPS, maka LPS akan melakukan tes ulang untuk memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.
"Kalau kita tes misal dari sekian puluh (perusahaan asuransi), kita tes sepuluh (perusahaan asuransi), bagus semua ya sudah, kita akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," katanya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi jatuh dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan Program PPP.
"Jadi kuncinya adalah pada waktu syarat perusahaan asuransi memasuki program penjaminan seperti apa, makanya setahun sebelumnya akan saya double check lagi apakah betul angka yang diberikan oleh perusahaan asuransi maupun OJK, memang betul memenuhi syarat yang ditetapkan oleh LPS.
Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya.
Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Jenama lokal Mills mewarnai LPS Monas Half Marathon
Baca juga: LPS menyiapkan dana Rp1 triliun bangun kantor di IKN
Baca juga: Jenama lokal Mills mewarnai LPS Monas Half Marathon
Baca juga: LPS menyiapkan dana Rp1 triliun bangun kantor di IKN
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Untuk diketahui, OJK menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).