Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan atensi atas tewasnya seorang PMI asal Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur bernama Gafur yang diduga ditembak di kebun sawit Simpang Ngu, Niah, Miri, Sarawak, Malaysia.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin mengatakan telah mengambil langkah-langkah nyata untuk menelusuri peristiwa ini guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Begitu mendapat informasi ini, saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan lembaga sektoral lainnya," ujarnya di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Jumat.
Ia mengakui dari informasi yang diterimanya, bahwa keberadaan Gafur di Malaysia tidak melalui jalur resmi (ilegal). Oleh karena itu atas peristiwa tersebut, Hassanudin mengingatkan masyarakat NTB untuk menjadi pelajaran, bahwa apabila ingin ke luar negeri baik itu sekolah atau bekerja untuk mengikuti mekanisme secara benar, tidak datang dengan secara nonprosedural atau ilegal.
"Ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bepergian keluar negeri ada proses dan mekanismenya sehingga ketika ada masalah bisa ditangani. Mana kala tidak melalui proses yang benar tentunya tidak semulus menangani dan memberikan langkah seperti yang resmi," terangnya.
Meski demikian, lanjut Pj Gubernur NTB, pemerintah provinsi (Pemprov) tentu tidak akan tinggal diam, pihaknya akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui institusi yang berwenang, termasuk membantu dalam pemulangan jenazah hingga ke tempat asalnya di Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
"Terkait pemulangan kita akan koordinasikan dan nanti kita akan urus. Termasuk haknya perlindungan akan kita tangani," katanya.
Sebelumnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus memonitor penanganan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur, bernama Gafur yang meninggal dunia ditembak di kebun sawit Simpang Ngu, Niah, Miri, Sarawak, Malaysia.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono dalam pesan singkatnya saat dihubungi dari Kuala Lumpur, mengatakan jenazah baru diotopsi oleh aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Ia juga mengatakan staf teknis Polri dan tim perlindungan di KJRI Kuching masih terus memonitor lebih lanjut penanganan kasus tersebut. Kepala Polisi Daerah (KPD) Miri Alexson Naga Chabu dalam sebuah pernyataan media membenarkan telah menerima satu laporan dari seorang warga asing pada Senin (29/7) sekitar pukul 20:00 waktu setempat (pukul 19:00 WIB) berkaitan kasus penemuan mayat laki-laki di kawasan perkebunan sawit swasta, Sepupok, Niah, Miri, Sarawak.
Baca juga: KJRI Kuching memonitor kasus pekerja migran asal Lombok Timur ditembak di Miri
Baca juga: Pemkab Lombok Timur upayakan pemulangan jenazah PMI meninggal di Malaysia
Investigasi awal dari polisi setempat mendapati jenazah diyakini adalah warga asing. Namun demikian tidak disebutkan asal negaranya. Saat ini pihak kepolisian setempat masih mencari tersangka, saksi dan keterangannya dalam kejadian itu, serta barang bukti untuk membantu proses penyelidikan. Surat penyidikan telah dibuka dan penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (KUHP).
Laporan Utusan Borneo, berdasarkan keterangan KPD Miri, menyebutkan warga asing itu meninggal dengan luka tembak pada anggota badan di kawasan kebun sawit swasta. Korban berusia 40 tahun meninggal dengan luka tembak pada dahi, mata, leher dan perut.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin mengatakan telah mengambil langkah-langkah nyata untuk menelusuri peristiwa ini guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Begitu mendapat informasi ini, saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan lembaga sektoral lainnya," ujarnya di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Jumat.
Ia mengakui dari informasi yang diterimanya, bahwa keberadaan Gafur di Malaysia tidak melalui jalur resmi (ilegal). Oleh karena itu atas peristiwa tersebut, Hassanudin mengingatkan masyarakat NTB untuk menjadi pelajaran, bahwa apabila ingin ke luar negeri baik itu sekolah atau bekerja untuk mengikuti mekanisme secara benar, tidak datang dengan secara nonprosedural atau ilegal.
"Ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bepergian keluar negeri ada proses dan mekanismenya sehingga ketika ada masalah bisa ditangani. Mana kala tidak melalui proses yang benar tentunya tidak semulus menangani dan memberikan langkah seperti yang resmi," terangnya.
Meski demikian, lanjut Pj Gubernur NTB, pemerintah provinsi (Pemprov) tentu tidak akan tinggal diam, pihaknya akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui institusi yang berwenang, termasuk membantu dalam pemulangan jenazah hingga ke tempat asalnya di Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
"Terkait pemulangan kita akan koordinasikan dan nanti kita akan urus. Termasuk haknya perlindungan akan kita tangani," katanya.
Sebelumnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus memonitor penanganan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur, bernama Gafur yang meninggal dunia ditembak di kebun sawit Simpang Ngu, Niah, Miri, Sarawak, Malaysia.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono dalam pesan singkatnya saat dihubungi dari Kuala Lumpur, mengatakan jenazah baru diotopsi oleh aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Ia juga mengatakan staf teknis Polri dan tim perlindungan di KJRI Kuching masih terus memonitor lebih lanjut penanganan kasus tersebut. Kepala Polisi Daerah (KPD) Miri Alexson Naga Chabu dalam sebuah pernyataan media membenarkan telah menerima satu laporan dari seorang warga asing pada Senin (29/7) sekitar pukul 20:00 waktu setempat (pukul 19:00 WIB) berkaitan kasus penemuan mayat laki-laki di kawasan perkebunan sawit swasta, Sepupok, Niah, Miri, Sarawak.
Baca juga: KJRI Kuching memonitor kasus pekerja migran asal Lombok Timur ditembak di Miri
Baca juga: Pemkab Lombok Timur upayakan pemulangan jenazah PMI meninggal di Malaysia
Investigasi awal dari polisi setempat mendapati jenazah diyakini adalah warga asing. Namun demikian tidak disebutkan asal negaranya. Saat ini pihak kepolisian setempat masih mencari tersangka, saksi dan keterangannya dalam kejadian itu, serta barang bukti untuk membantu proses penyelidikan. Surat penyidikan telah dibuka dan penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (KUHP).
Laporan Utusan Borneo, berdasarkan keterangan KPD Miri, menyebutkan warga asing itu meninggal dengan luka tembak pada anggota badan di kawasan kebun sawit swasta. Korban berusia 40 tahun meninggal dengan luka tembak pada dahi, mata, leher dan perut.