Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai menyidangkan lima terdakwa korupsi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Tahun Anggaran 2017.

Dalam sidang perdana itu, tim jaksa penuntut umum, yakni Sesarto Putra dan I. A. K. Yustika Dewi, membacakan dakwaan bagi kelima terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa kelima terdakwa ikut membantu memperkaya orang lain, dalam hal ini Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby dari pihak penyedia benih jagung.

"Akibat perbuatan para terdakwa, telah timbul kerugian keuangan negara Rp27,35 miliar," kata Sesarto mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kelima terdakwa secara bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa dengan hakim anggota Mahyudin Igo dan Djoko Soepriyono.

Baca juga: Pengadilan terbitkan agenda sidang korupsi tim PPHP jagung di Mataram

Akibat perbuatan kelima terdakwa, jaksa mendakwa mereka dengan dakwaan primer dan subsider yang berkaitan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan, kelima terdakwa mengajukan ke hadapan majelis hakim permohonan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim selanjutnya menetapkan agenda sidang untuk Senin (19/8) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan kelima terdakwa.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Seluruh terdakwa tercatat sedang menjalani penahanan jaksa penuntut umum terhitung sejak 29 Juli 2024.

Dari proses penyidikan Kejati NTB, perbuatan kelima terdakwa dalam perkara ini berkaitan dengan tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, melainkan secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung

Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur. Hal itu telah diperkuat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Dari pengadaan ini, kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, dan dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih jagung, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.

Baca juga: Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Baca juga: Kasus korupsi benih jagung masuk tahap penyidikan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024