Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang untuk lima terdakwa korupsi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengungkapkan pihaknya menetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa pada Senin (12/8).

"Dari hasil penetapan ketua pengadilan, sidang untuk lima terdakwa korupsi benih jagung diagendakan Senin pekan depan," kata Kelik.

Baca juga: Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB

Selain menetapkan agenda sidang, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga sudah menetapkan susunan majelis hakim, yang diketuai I Ketut Somanasa.

Dia menyampaikan pihaknya sudah mengunggah informasi perkara milik lima terdakwa dengan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam perkara yang didaftarkan jaksa penuntut umum pada 2 Agustus 2024 itu diuraikan nama lengkap lima terdakwa beserta jaksa penuntut umum.

Lima terdakwa yang merupakan tim PPHP pada proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 itu, antara lain Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara.

Seluruh terdakwa tercatat sedang menjalani penahanan jaksa penuntut umum terhitung sejak 29 Juli 2024.

Baca juga: Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB

Untuk daftar jaksa penuntut umum yang bertugas menyidangkan perkara tersebut adalah Iman Firmansyah, I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Sesarto Putra, Baiq Ira Mayasari, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, Hasan Basri, fan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar.

Perihal dakwaan untuk lima terdakwa belum dijabarkan pihak pengadilan pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

Namun, dari proses penyidikan Kejati NTB terungkap bahwa lima terdakwa berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kejaksaan menerapkan sangkaan pidana tersebut atas dugaan tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, melainkan secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur.

Hal itu telah diperkuat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar, dan distribusi benih jagung tersebut dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dilakukan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Dari pengadaan ini, kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, dan dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.

Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024