Mataram (Antaranews NTB) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Taufiqurrakhman di Mataram, Kamis, mengatakan, narapidana korupsi yang mendapat usulan remisi di momentum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah berjumlah tiga orang.

"Ada tiga orang (narapidana korupsi) yang dapat," kata Taufiqurrakhman.

Terkait dengan identitas dan perkaranya, Taufiqurrakhman enggan membeberkan. Meski demikian, dia memastikan bahwa tiga narapidana korupsi yang masuk dalam daftar usulan remisi telah memenuhi persyaratan.

"Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan di masing-masing lapas dan rutan," ujarnya.

Tiga narapidana korupsi ini masuk dalam urutan 1.404 narapidana yang mendapatkan usulan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Selain kasus korupsi, 141 diantaranya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba.

"Jadi total keseluruhan yang masuk dalam usulan remisi hari raya tahun ini sebanyak 1.404 narapidana, baik yang ada di lapas maupun rutan," ucapnya.

Daftar remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham NTB, jelasnya, telah diajukan ke pusat. Karena itu, Taufiqurrakhman mengaku belum dapat menyampaikan hasil akhirnya karena status pengajuannya masih menunggu keputusan dari pusat.

"Hasilnya nanti akan kita sampaikan pas hari H (perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah), tunggu saja. Yang jelas ada yang kami ajukan remisi 15 hari, sebulan, ada juga yang dapat remisi bebas langsung," katanya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024