Dhaka (ANTARA) - Sebuah kasus diajukan terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan delapan anggota Kabinetnya yang telah dibubarkan dan petugas polisi atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida," menurut seorang pejabat pada Rabu.

Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional setempat, di ibu kota Dhaka, kata Ataur Rahman, wakil direktur badan investigasi pengadilan tersebut, kepada media. Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina pada 2010 untuk mengadili mereka yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.

Beberapa pemimpin partai oposisi telah diadili oleh pengadilan tersebut. Badan investigasi pengadilan menerima kasus tersebut pada Rabu, setelah ayah Alif Ahmed Siam, seorang siswa kelas 9 yang ditembak oleh polisi pada 5 Agustus dan meninggal akibat luka tembak, mengajukan gugatan tersebut melalui pengacaranya Gazi MH Tanim.

Sebelumnya, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum Asif Nazrul, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi dari 1 Juli sampai 5 Agustus selama protes mahasiswa "mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional tersebut."

Baca juga: Pemenang Nobel M. Yunus dilantik jadi kepala pemerintahan transisi Bangladesh
Baca juga: Pemimpin oposisi Bangladesh mengajak massa tahan diri

Dia juga mengatakan tidak seorang pun yang dikecualikan dari penuntutan, termasuk Hasina. Penasihat hukum tersebut mengatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi.

Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri dari Bangladesh pada 5 Agustus ke negara tetangga India.

Sumber: Anadolu-OANA

 

Pewarta : Katriana
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024