Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi di tanah air menjaga tingkat kesehatan usaha untuk memenuhi program penjaminan polis yang rencananya diterapkan pada 2028.
“Tingkat kesehatan itu yang menentukan bisa diikutsertakan dalam program penjaminan polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono di sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali, Kamis.
Meski begitu, ia mengharapkan seluruh perusahaan asuransi bisa masuk dalam program penjaminan polis.
Ia menekankan khusus untuk Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, yang memiliki dua komponen yakni proteksi dan investasi, hanya komponen proteksi yang masuk penjaminan karena termasuk risiko murni.
“Investasi itu bukan bagian dari program penjaminan, hanya proteksi saja,” katanya.
Program penjaminan polis merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ada pun saat ini, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari UU itu. Begitu juga soal besaran nilai polis yang dijamin masih dalam tahap diskusi bersama Kementerian Keuangan dan LPS untuk penyusunan PP tersebut.
“Saat ini sedang digodok oleh pemerintah, Kementerian Keuangan tentunya berkoordinasi dengan LPS dan OJK. Harapannya PP keluar tahun depan,” ucapnya.
Setelah PP terbit, lanjut dia, OJK akan menerbitkan peraturan OJK yang menyangkut penjaminan polis.
“Beberapa poin yang akan dimasukkan dalam peraturan mengenai program penjaminan polis yaitu mengenai siapa perusahaan yang akan ikut serta dalam program penjaminan polis,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan catatan kinerja 72 asuransi umum oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada periode Januari-Maret 2024 mencatatkan pertumbuhan positif.
Baca juga: OJK perkuat infrastruktur SLIK
Baca juga: Bersiap dengan aturan baru untuk pajak kripto
Ada pun total premi yang dikumpulkan pada triwulan 1-2024 mencapai Rp32,2 triliun atau tumbuh hampir 25 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai Rp25,8 triliun. Begitu juga total aset mencapai Rp234,6 triliun atau tumbuh 17,4 persen.
Sedangkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada periode Januari-Maret 2024 juga menunjukkan kinerja positif dengan pendapatan dikumpulkan mencapai Rp60,71 triliun atau naik 11,7 persen dibandingkan periode sama 2023. Selain itu, pendapatan premi mencapai Rp46 triliun atau naik 0,9 persen dibandingkan periode sama 2023.