Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.
“Saat ditemukan dalam operasi pengawasan, posisinya di meja kasir untuk input harga produk yang dijual,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat.
WNA tersebut berinisial DL itu diringkus dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Dia menjelaskan DL yang masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.
Ada pun temuan lainnya yakni perusahaan dan sponsor yang dimiliki pria asal Ukraina itu berbeda dengan izin tinggalnya.
“Visanya bidang tekstil tapi kegiatan dan lokasinya itu bukan tekstil di butik yang kami temukan itu,” katanya.
Selain WNA asal Ukraina, dalam kesempatan itu pihaknya juga menangkap empat orang WNA asal benua Afrika yakni tiga orang dari Nigeria dan satu orang dari Ghana yang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Tiga WNA asal Nigeria itu melebihi izin tinggal atau overstay selama 17 bulan dan 15 bulan berinisial CHC, CEN, dan UGU. Kemudian WNA dari Ghana berinisial SCA yang sudah sembilan bulan melebihi izin tinggal, sejak mereka masuk Indonesia pada pertengahan 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ada pun warga negara Ghana itu masih terus didalami karena belum dapat menyerahkan dokumennya atau paspor.
“Mereka baru satu bulan di Bali hanya wisata dengan kondisi sudah overstay,” katanya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi sebut keunggulan desain baru paspor
Baca juga: Menyederhanakan regulasi, optimalkan diaspora
Ia meminta warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses melalui aplikasi Molina. Ridha menjelaskan biaya perpanjangan visa itu yakni Rp500 ribu untuk visa saat kedatangan, kemudian Rp2 juta untuk izin tinggal kunjungan dengan periode 60 hari dan untuk izin tinggal terbatas mencapai Rp2.750.000 untuk durasi tinggal satu tahun.
Ada pun selama Januari-23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 120 WNA di antaranya karena melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal dan terkait kasus kriminal.