Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar mengatakan MPPN berperan penting dalam menjaga integritas profesi notaris.

"Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, kami bertugas untuk memeriksa dan mengambil keputusan yang tepat guna menjaga profesionalisme dan melindungi kepentingan publik," ujar Santun dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat.



Selain itu, kata dia, MPPN juga membentuk Majelis Pemeriksa, yang terdiri atas unsur pemerintah, notaris, dan akademisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kasus yang diajukan.

Ia menjelaskan setelah sebuah kasus diajukan digelar sebuah sidang putusan sebagai upaya hukum banding yang dapat ditempuh oleh para pihak berperkara atas hasil putusan Majelis Pengawas di tingkat wilayah.

Terbaru, MPPN menggelar sidang putusan untuk memeriksa dan memutuskan delapan perkara terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Dalam persidangan tersebut, kata Santun, MPPN memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti serta memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh MPPN untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi kepentingan publik," tuturnya.

Dia menyebutkan delapan perkara yang diputuskan oleh MPPN itu melibatkan beberapa sanksi berat seperti pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar.

Santun menyatakan bahwa sidang putusan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemenkumham NTB mengambil sumpah WNA Timor Leste jadi WNI
Baca juga: Kemenkumham memblokir akses 1,07 juta perusahaan tak lapor data BO

Dari delapan notaris yang diadili, ujar dia, dua orang notaris dinyatakan tidak bersalah dan enam lainnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Sebanyak empat notaris telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang notaris diberhentikan sementara selama tiga bulan, dua orang dinyatakan tidak bersalah, dan satu orang dinyatakan bersalah saat menjabat serta menolak usulan Majelis Pengawas Wilayah.

"Keputusan yang diambil dalam sidang ini menunjukkan komitmen MPPN untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan tugas notaris di Indonesia," ucap Santun.



 

 

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024