Mataram (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing asal Timor Leste, Siltje Aplonia Nona resmi menjadi Warga Negara Indonesia setelah di ambil sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan perpindahan kewarganegaraan Siltje Aplonia Nona, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui surat keputusan (SK).

"Sebagai warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya pada pengambilan sumpah seorang WNA asal Timor Leste di Aula Kemenkumham NTB melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.

Ia berpesan kepada Siltje Aplonia Nona yang telah disumpah menjadi WNI untuk menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa, serta tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif sejak tanggal mengucapkan sumpah," terangnya.

Baca juga: Kemenkumham dalami pelanggaran keimigrasian penambang Tiongkok di Lombok Barat
Baca juga: Imigrasi Bali membawa WNA Rusia ke pengadilan karena buang paspor

Lebih lanjut Parlindungan, menyatakan setelah menjadi WNI, Siltje Aplonia Nona diminta untuk melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

"Untuk Itu, saya ucapkan selamat kepada saudari Nona, saat ini telah resmi menjadi WNI," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024