Lombok Timur (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 7.340 kilogram Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Bypass di Kecamatan Praya Barat.
"Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah, rencana mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima," kata Kasatnarkoba Polres
Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan barang bukti ini sita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir inisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru.
"Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal," katanya.
Para terduga pelaku mendapatkan upah Rp50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. Dari keterangan pelaku R sudah dua kali mengantarkan Narkoba ke Lombok.
"Pertama 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya," katanya.
Pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya Bypass.
"Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional," katanya.
Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di Hp terduga pelaku, sehingga para pelaku ini tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.
"Mereka ini tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi menggunakan telepon," katanya.
"Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah, rencana mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima," kata Kasatnarkoba Polres
Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan barang bukti ini sita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir inisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru.
"Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal," katanya.
Para terduga pelaku mendapatkan upah Rp50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. Dari keterangan pelaku R sudah dua kali mengantarkan Narkoba ke Lombok.
"Pertama 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya," katanya.
Pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya Bypass.
"Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional," katanya.
Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di Hp terduga pelaku, sehingga para pelaku ini tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.
"Mereka ini tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi menggunakan telepon," katanya.