Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari laporan dugaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz yang datang dari masyarakat.
"Karena ini sifatnya pengaduan, jadi laporan dugaan gratifikasinya mesti kami telaah dahulu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Dalam proses telaah atau mempelajari laporan, dia memastikan bahwa pihaknya belum membuat agenda permintaan klarifikasi para pihak, termasuk terhadap Zamroni Aziz.
"Jadi, pada intinya, belum ada permintaan klarifikasi, masih proses telaah laporan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kemenag NTB dilaporkan ke Kejati NTB terkait dugaan gratifikasi
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga tidak langsung diterima Zamroni, melainkan melalui perantara rekening milik istrinya, Megawati Lestari.
"Karena ini sifatnya pengaduan, jadi laporan dugaan gratifikasinya mesti kami telaah dahulu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Dalam proses telaah atau mempelajari laporan, dia memastikan bahwa pihaknya belum membuat agenda permintaan klarifikasi para pihak, termasuk terhadap Zamroni Aziz.
"Jadi, pada intinya, belum ada permintaan klarifikasi, masih proses telaah laporan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kemenag NTB dilaporkan ke Kejati NTB terkait dugaan gratifikasi
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga tidak langsung diterima Zamroni, melainkan melalui perantara rekening milik istrinya, Megawati Lestari.