Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan mantan Kepala SMP Negeri 4 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Hamdan Yusuf terbukti korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp124 juta.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Hamdan Yusuf selaku Kepala SMP Negeri 4 Bayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran dana PIP tahun anggaran 2018-2019," kata Isrin Surya Kurniasih, ketua majelis hakim membacakan putusan hukuman terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan menyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Selain itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp124 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan tidak membuat laporan terkait penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut selama 7 hari sejak pembacaan putusan.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Hamdan Yusuf selaku Kepala SMP Negeri 4 Bayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran dana PIP tahun anggaran 2018-2019," kata Isrin Surya Kurniasih, ketua majelis hakim membacakan putusan hukuman terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan menyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Selain itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp124 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan tidak membuat laporan terkait penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut selama 7 hari sejak pembacaan putusan.