Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengadaan alat dan mesin pertanian dilakukan dengan transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi yang adil serta efisien sesuai dengan kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
"Pengadaan pompanisasi atau alat dan mesin pertanian (alsintan) serta lainnya di Kementan dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan bertahap," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa Kementan tengah fokus pada upaya peningkatan produksi padi yang sempat tertunda akibat dampak fenomena El Nino yang berkepanjangan. Sebagai langkah konkret, Kementan telah menyiapkan berbagai program termasuk pompanisasi untuk mendukung keberlanjutan produksi.
Dia mengungkapkan, seluruh proses pengadaan alsintan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Pengadaan diawali dengan perencanaan yang berasal dari usulan daerah melalui platform e-Proposal serta surat usulan.
Dalam prosesnya, Kementan juga melakukan analisis kebutuhan yang berdasarkan luas lahan, data penyaluran alsintan pada tahun sebelumnya, serta kinerja dari alsintan yang sudah ada. Selanjutnya dilakukan proses pengadaan alsintan secara terbuka.
“Pengadaan alsintan ini dilaksanakan melalui e-Katalog LKPP, semua dilaksanakan secara terbuka,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pengadaan alsintan juga harus memperhatikan ketersediaan barang di penyedia, status penyedia, dan kepatuhan terhadap SNI serta regulasi lainnya Pengadaan ini diawasi ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan.
“Agar seluruh proses aman, maka perlu perhatian juga bagaimana status penyedia, kepatuhan SNI pada barangnya, dan tentu semua dilaksanakan sesuai aturan dengan pengawalan seluruh aparat terkait,” jelas Andi.
Tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan, Kementan juga memastikan pengawalan pemanfaatan alsintan di lapangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Kami ingin semua alsintan yang diberikan ini memberikan manfaat besar untuk pertanian. Oleh karena itu, kami terus mengawasi pemanfaatannya mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, dan semua dilaporkan secara berjenjang,” tambah Andi.
Dalam pemilihan penyedia di sistem e-Katalog, Kementan juga menekankan prinsip pengadaan yang efisien dan efektif sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Pasal 66 Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Penyedia yang terpilih harus memenuhi syarat, termasuk memiliki SPPT SNI juga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketersediaan stok, serta harga yang kompetitif.
“Penyedia harus memenuhi syarat memiliki SPPT SNI serta TKDN, juga memiliki ketersediaan stok dan harga terbaik, dan tentu diutamakan produk dalam negeri," imbuh Andi.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran Kementerian Pertanian untuk memberi pelayanan maksimal terhadap siapa saja yang mau membantu pemerintah dalam meningkatkan produktivitas. Termasuk mereka yang datang dari kalangan pengusaha nasional.
Baca juga: Usulan tambahan anggaran Rp68 triliun Kementan jadi bebani fiskal
Baca juga: Kementan pastikan program cetak sawah lancar
Menurut Amran, pengusaha adalah mitra strategis yang dapat mendukung sektor pertanian berkembang secara pesat. Mentan pun menegaskan agar pegawai yang main-main dilaporkan secara tertutup dan akan ditindak tegas untuk mencegah penyalahgunaan. Pengusaha juga diimbau untuk menggunakan sistem online OSS yang telah tersedia agar proses menjadi lebih transparan dan efisien.
Dia berharap agar Kementerian Pertanian dapat menjaga integritasnya dengan memastikan pengadaan seperti alat dan mesin pertanian benar-benar bersih dan bebas dari calo.
"Jangan main-main, jangan ada calo di sini, calo tidak boleh berkeliaran. Ke depan, Kementerian Pertanian harus terhormat, betul-betul clear dari apapun, khususnya pengadaan," kata Mentan.