Menkominfo tegaskan tak ada toleransi bagi pencuri data pribadi
Senin, 2 September 2024 19:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencuri data pribadi.
"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya pada Senin.
Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.
Dia mengatakan bahwa kementerian telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk membahas penanganan perkara pencurian data tersebut.
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," katanya.
Baca juga: Wow!! penyerang Pusat Data Nasional minta tebusan 8 juta dolar AS
Menkominfo mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melindungi data pribadi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, yang telah menjalankan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pencurian data.
Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 mengumumkan identitas pelaku kejahatan yang mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku, yang berinisial MR (23) dan L (51), merupakan pegawai mitra operator seluler Indosat Ooredoo.
Baca juga: Gangguan PDNS 2 jadi pelajaran lebih perkuat keamanan siber
Baca juga: Pemanfaatan big data dukung capaian pembangunan nasional
"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya pada Senin.
Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.
Dia mengatakan bahwa kementerian telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk membahas penanganan perkara pencurian data tersebut.
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," katanya.
Baca juga: Wow!! penyerang Pusat Data Nasional minta tebusan 8 juta dolar AS
Menkominfo mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melindungi data pribadi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, yang telah menjalankan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pencurian data.
Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 mengumumkan identitas pelaku kejahatan yang mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku, yang berinisial MR (23) dan L (51), merupakan pegawai mitra operator seluler Indosat Ooredoo.
Baca juga: Gangguan PDNS 2 jadi pelajaran lebih perkuat keamanan siber
Baca juga: Pemanfaatan big data dukung capaian pembangunan nasional
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Luapan Sungai Jangkuk Mataram terjang permukiman, BPBD turun data rumah warga
23 January 2026 14:12 WIB
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
Tabung gas pink di Apartemen Lula Lahfah misterius, Polisi selidiki asal-usulnya
31 January 2026 15:45 WIB
Kapolres-Kajari Sleman minta maaf usai suami korban penjambretan jadi tersangka
29 January 2026 14:58 WIB