Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menyatakan perkembangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam kurun waktu delapan tahun (2016-2023) didominasi komponen alokasi umum yang bersifat block grant.
Secara definisi, block grant merupakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau negara bagian untuk mendanai proyek atau program tertentu
“Kalau kita lihat bersama-sama, alokasi transfer ke daerah dalam kurun waktu delapan tahun terakhir didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant, selanjutnya diikuti oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF), dan Dana Desa,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Bappenas yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin (2/9).
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, ada empat kebijakan umum TKD yang ditentukan. Pertama ialah mendukung arah kebijakan RKP 2025 dengan meningkatkan sumber daya manusia berdaya saing dan produktif, lalu infrastruktur berkualitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua adalah mendukung penerapan kerangka pikir Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPK), kemudian mendukung penguatan landasan dan kerangka transformasi, serta menerapkan keterpaduan program.
Arah kebijakan untuk DAU adalah pemenuhan layanan dan infrastruktur dasar sesuai dengan gap capaian indikator standar pelayanan minimal di daerah, meningkatkan ketersediaan dan kualitas data mencapai indikator standar pelayanan minimal, melanjutkan kebijakan hold harmless (prinsip yang mengharuskan pemerintah menyediakan dana penyesuaian kepada daerah-daerah agar DAU yang diterima daerah yang bersangkutan tidak mengalami penurunan DAU) sampai dengan tahun 2027, serta memperkuat sinergi penggunaan DAU dengan pendanaan program pembangunan lainnya.
Dalam arah kebijakan DBH, mencakup dukungan mencapai target pembangunan daerah yang selaras dengan target pembangunan nasional (RKP), mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penguatan penerimaan negara, memperkuat proses transparansi penghitungan DBH, serta melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah tentang DBH yang selaras dengan TKD lainnya.
Untuk DAK Fisik, memiliki kebijakan umum mendukung perkuatan layanan infrastruktur dasar publik dan transformasi sosial ekonomi daerah, penguatan kualitas pelaksanaan untuk mencapai dampak (outcome) dan menerapkan keselarasan program di daerah antara kegiatan yang dana DAK dengan sumber pendanaan lainnya, serta meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi melalui optimalisasi pemanfaatan sistem informasi.
Pada DAK Non Fisik, yaitu meningkatkan meningkatkan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta kualitas pelayanan museum dan taman budaya, percepatan penurunan prevalensi stunting, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia bidang kesehatan, serta mendukung ketahanan pangan.
Terkait DAK jenis hibah, memiliki kebijakan meningkatkan konektivitas daerah melalui penyediaan transportasi umum massal, mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan, mendukung pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alam, dan melanjutkan penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoring dan evaluasi.
Mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus), lanjut dia, memiliki tiga kebijakan umum. Mulai dari mendorong upaya penurunan kemiskinan serta peningkatan investasi, meningkatkan kualitas tata kelola Dana Otsus melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi, dan meningkatkan kualitas penggunaan Dana Otsus melalui sinergi kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta sinergi pendanaan APBN dan APBD.
Baca juga: Indonesia serukan kolaborasi nonpemerintah penting bangun negara
Baca juga: IAF dan HLF MSP mendorong kolaborasi global inovatif
Perihal Dana Desa, RKP 2025 mendukung peningkatan kemandirian desa berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan, potensi dan karakteristik desa.
Berikutnya, sinergi penggunaan dana desa dengan sumber pendanaan lainnya dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, lalu mendorong peningkatan kualitas belanja barang dan jasa di desa dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal, mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi sebesar 3 persen, memperkuat peran supra desa (pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan) dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan dana desa.