Jakarta (ANTARA) - International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia bersama lembaga penyelesaian sengketa dagang ICC Dispute Resolution Services menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Rabu, sebagai platform untuk meningkatkan penggunaan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dagang.
 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan dalam pidato sambutannya di Jakarta, Rabu, mengenai perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia.

Selain itu, ia juga membahas pendekatan yang diambil oleh pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh ICC Indonesia, Indonesia dinilai sebagai kekuatan ekonomi yang sedang dan akan terus berkembang dengan posisi geografis yang strategis dan sumber daya yang melimpah.
 

Momentum meningkatnya perekonomian Indonesia tersebut juga didukung oleh perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.

Konferensi tahunan tersebut dihadiri oleh 200 orang lebih profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta negara-negara Asia Tenggara dan Pasifik untuk membahas berbagai isu serta tren utama dalam arbitrase internasional, terutama konteks dan praktik arbitrase di Indonesia.

Para peserta juga membahas tentang pemanfaatan perubahan tren untuk praktik bisnis yang sukses, prosedur dan strategi praarbitrase, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa.

Baca juga: BANI dorong pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase
Baca juga: Pengacara RI masuk dalam daftar 20 pengacara berpengaruh di Singapura

Konferensi tersebut pun diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan rancangan putusan.

ICC mencatat bahwa pada 2023, terdapat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara.

Sekitar 25 persen dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses arbitrase ICC pada 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik.
 

 


Pewarta : Uyu Septiyati Liman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024