Mataram, (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik keputusan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mencabut gugatan di arbitrase internasional terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat.
Wakil Gubernur NTB H. Muh Amin di Mataram, Minggu, menyatakan pemerintah daerah sangat antusias dan menyambut baik putusan Newmont tersebut sebab apa yang sudah ditunjukkan perusahaan asal Amerika Serikat itu merupakan iktikad baik terhadap pemerintah Indonesia.
"Tentu kami sangat menyambut baik itikad baik dari Newmont untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan sebelum putusan mencabut pihak perusahaan telah melaporkan kepada gubernur terkait hal itu," kata Amin.
Menurut dia, dengan pencabutan gugatan tersebut, semua proses komunikasi yang sebelumnya sempat terhenti ataupun terjalin antara pemerintah Indonesia dan Newmont bisa dilanjutkan kembali, terutama pada hal-hal yang masih menjadi titik persoalan kedua belah pihak, khususnya terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat.
"Oleh karena itu, kami meminta agar ini secepatnya bisa di komunikasikan antara Newmont dan pemerintah," pintanya.
Masalahnya, jika tidak cepat diselesaikan, kata mantan anggota DPRD Provinsi NTB ini, akan berdampak yang tidak baik bagi daerah karena akan timbul masalah sosial, ekonomi, dan keamanan.
"Jika persoalan ini tidak juga selesai, akan timbul gejolak sosial, terutama berkaitan dengan pengangguran. Banyak ribuan pegawai Newmont yang harus di-PHK karena tidak beroperasinya perusahaan itu," katanya.
Kemudian, persoalan lain berkurangnya pendapatan pemerintah daerah, seperti tidak adanya penerimaan dividen dan royalti.
Oleh karena itu, Amin berharap dengan pencabutan itu komunikasi pemerintah dengan Newmont bisa kembali dilanjutkan sehingga memiliki efek yang positif tidak hanya bagi pemerintah daerah dan pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat, termasuk para pekerja Newmont.
NTB Sambut Baik Newmont Cabut Gugatan Arbitrase
Tentu kami sangat menyambut baik itikad baik dari Newmont untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan sebelum putusan mencabut pihak perusahaan telah melaporkan kepada gubernur terkait hal itu