Sumbawa Barat (Antara NTB) - Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin meminta Perseroan Terbatas Newmont Mining Coorporation (NMC) untuk membuat semacam testimoni tertulis selama beroperasi di daerahnya sebagai bahan evaluasi.
"Permintaan itu kami sampaikan langsung kepada para petinggi Newmont dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, di Taliwang.
Permintaan itu, kata dia, merupakan satu-satunya permintaan yang disampaikan dalam pertemuan yang terlaksana di tengah gencarnya desakan dari berbagai pihak agar NMC memberikan kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat atas penjualan sahamnya kepada PT Amman Mineral Internasional (AMMI).
"Sebagai daerah berkembang, selama Newmont berada di Sumbawa Barat bisa jadi ada perlakuan yang tidak pas dari pemerintah daerah dan masyarakat ataupun kesan baik dari Newmont untuk menjadi bahan bagi pemerintah daerah melakukan perbaikan-perbaikan dimasa mendatang," ujarnya.
Ia mengakui ada banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Termasuk mengenai berakhirnya status Newmont sebagai operator tambang Batu Hijau pasca akuisisi saham oleh PT AMMI.
"Newmont berterimakasih atas kesediaan kami berdiskusi dan pemerintah daerah juga mengapresiasi terealisasinya pertemuan tersebut. Karena mereka (Newmont) mau pergi, saya atas nama pribadi, pemerintah daerah dan masyarakat meminta maaf kalau mungkin ada hal-hal yang tidak baik," ucapnya.
Para petinggi Newmont yang hadir dalam pertemuan itu, kata Bupati, juga mempertanyakan rencana pemerintah daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan percepatan pembangunan daerah.
Musyafirin mengaku telah menjelaskan tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) yang salah satu programnya, yakni pembangunan 6.106 unit jamban untuk keluarga tidak mampu berhasil dituntaskan dalam waktu kurang dari 100 hari.
Selain itu, program bantuan tahap pertama untuk 9.000 sasaran masyarakat miskin berupa bantuan untuk pedagang bakulan sebesar Rp30 miliar, bantuan untuk petani/peternak Rp50 miliar dan untuk nelayan sebesar Rp25 miliar.
"Semua bantuan tersebut tidak diberikan begitu saja tanpa syarat kepada para penerima," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, telah merancang suatu pola pemberdayaan, di mana pemerintah akan memberikan bantuan berupa modal kerja atau berupa barang, tetapi bantuan tersebut harus dikembalikan.
Kewajiban pengembalian itu bukan kepada pemerintah, tetapi kepada diri sendiri (penerima bantuan). Caranya, bantuan berupa modal kerja atau barang itu disimpan di bank sampai nilainya berkembang mencapai 125 - 150 persen, baru penerima mendapatkan hak sepenuhnya atas bantuan tersebut, tetapi pengelolaannya tetap diawasi oleh tim pemerintah.
Ia mencontohkan pedagang bakulan meminta modal lima juta. Ketika nilai uang di rekeningnya mencapai Rp7,5 juta baru buku rekeningnya diserahkan.
Begitu juga nelayan yang nilai bantuannya Rp7 juta. Setelah uangnya berkembang menjadi Rp10 juta lebih baru buku rekenignya diserahkan.
Prinsipnya, penerima bantuan diajarkan untuk gemar menabung sekaligus dididik untuk bertanggung jawab.
"Pengalaman kami, kalau penerima bantuan bisa bayar kepada rentenir dan kepada bank perkreditan rakyat yang bunganya sangat tinggi, kenapa untuk mereka sendiri tidak bisa? itu yang membuat para petinggi Newmont sangat tertarik," ucapnya.
Para petinggi Newmont, lanjut dia, bahkan berjanji akan datang kembali ke Kabupaten Sumbawa Barat jika program tersebut sudah berjalan untuk mempelajari dan membawa program tersebut untuk dilaksanakan di negara-negara lain tempat Newmont beroperasi.
"Kami juga sempat membahas masalah balai latihan kerja yang ada di Poto Tano dalam rangka peningkatan keterampilan tenaga kerja dan beberapa masalah lain," ujarnya. (*)
Bupati Minta Testimoni Newmont Tentang Sumbawa Barat
"Permintaan itu kami sampaikan langsung kepada para petinggi Newmont dalam pertemuan di Jakarta"