Mataram, (Antara NTB) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof H Lalu Husni menyatakan tuntutan "dana apresiasi" oleh karyawan Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara tak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tuntutan karyawan Newmont itu tidak punya dasar karena tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof H Lalu Husni, di Mataram, Kamis.
Seperti diketahui, karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta dana penghargaan atau apresiasi sebesar 15 persen dari hasil penjualan seluruh saham saham Newmont Mining Corporation (NMC) dan Sumitomo di PT NNT ke PT Amman Mineral Internasional (AMMI).
Para karyawan mengancam akan mogok kerja jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh PTNNT.
Menurut Husni, jika karyawan tetap bersikukuh dengan menggunakan hak untuk mogok guna memperjuangkan tuntutannya, maka hal tersebut tidak tepat. Sebab, aksi mogok baru boleh dilakukan karena gagalnya perundingan akibat hak normatif atau kepentingan pekerja yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
"Tapi hak normatif mana yang dilanggar oleh perusahaan terkait dengan peralihan kepemilikan saham, semua karyawan tetap bekerja seperti biasa, kecuali kalau ada hak-haknya yang dipangkas, misalnya gaji dipotong," ujarnya.
Justru, kata dia, para karyawan harusnya bersyukur karena PT NNT sanggup memberikan dana penghargaan kepada karyawan sebesar tiga kali gaji dalam rangka perpindahan kepemilikan saham (akuisisi).
Menurut Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Unram ini, langkah PT NNT memberikan dana penghargaan tersebut sebagai suatu langkah bijak yang patut diapresiasi dan disyukuri oleh pihak karyawan.
"Itu suatu keberkahan dan keuntungan besar bagi pihak karyawan," ucap Husni.
Ia juga menyarankan kepada para karyawan tidak perlu resah dan melakukan aktivitas-aktivitas, seperti mogok kerja tanpa dasar hukum karena itu berpotensi merugikan mereka sendiri, di samping mengganggu operasional perusahaan dan kondusifitas daerah.
"Kepada karyawan PTNNT siapa pun manajemennya, jangan resah dan hindari aktivitas-aktivitas yang tidak ada dasar hukumnya karena bisa merugikan diri sendiri, bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja," kata Husni.
Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, juga mengingatkan karyawan PTNNT untuk tidak melakukan aksi mogok kerja yang tidak memiliki dasar hukum karena hasilnya juga akan ilegal.
"Tuntutan dana apresiasi dari hasil penjualan saham kepada pihak lain tidak diatur oleh undang-undang," katanya beberapa waktu lalu. (*)
Pengamat: Tuntutan Karyawan Newmont Tidak Diatur UU
Tuntutan karyawan Newmont itu tidak punya dasar karena tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksanaannya,"