BANI dorong pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase

id bani,badan arbitrase nasional indonesia,penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan,jalur arbitrase

BANI dorong pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase

Ketua BANI Dr. Anangga W. Roosdiono yang ditemui usai kegiatan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur arbitrase di Mataram, NTB, Senin (27/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong pihak pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis dalam sebuah perjanjian kerja sama melalui jalur di luar pengadilan, yakni arbitrase.

"Jadi, dengan mencantumkan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase pada perjanjian kerja sama, bisa menyelesaikan persoalan yang muncul tanpa harus melalui jalur pengadilan," kata Ketua BANI Dr. Anangga W. Roosdiono yang ditemui usai kegiatan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur arbitrase di Mataram, Senin.

Persoalan tersebut, jelasnya, bukan hanya yang berkaitan dengan sengketa bisnis di bidang perdata. Menurut Anangga, penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase kini juga masuk ke bidang konstruksi.

"Itu makanya, apabila ada sengketa dalam perjanjian yang diselesaikan melalui jalur arbitrase, aparat penegak hukum harus menunggu putusan arbitrase seperti apa," ujarnya.