Mataram (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga melaui Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan juga agen yang ketahuan menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.
"Pada hari ini kita sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, di antaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, kami akan kenakan sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg diatas HET tersebut," katanya.
Ahad menjelaskan agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp18.000 per tabung.
Ketetapan itu diatur lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, kata dia, akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ini ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.
"Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU. Untuk tindaklanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan," ucapnya.
Selanjutnya, Ahad mengatakan, untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa per 6 September 2024, sudah ada 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalan LPG nya ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET.
"Atas sidak ini, selain sanksi terkait HET kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk stock LPG 3 Kg sendiri tergolong aman untuk 2 kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, kami juga ingin mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan Bersama," kata Ahad.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.
"Pada hari ini kita sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, di antaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, kami akan kenakan sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg diatas HET tersebut," katanya.
Ahad menjelaskan agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp18.000 per tabung.
Ketetapan itu diatur lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, kata dia, akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ini ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.
"Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU. Untuk tindaklanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan," ucapnya.
Selanjutnya, Ahad mengatakan, untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa per 6 September 2024, sudah ada 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalan LPG nya ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET.
"Atas sidak ini, selain sanksi terkait HET kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk stock LPG 3 Kg sendiri tergolong aman untuk 2 kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, kami juga ingin mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan Bersama," kata Ahad.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.