Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyempurnaan regulasi terkait penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO) perusahaan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi, di antaranya terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci, termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana," ujar Inarno di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, OJK telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
"Yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia," ujar Inarno.
OJK mencatat dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Baca juga: OJK lakukan 2.328 kegiatan edukasi keuangan
Baca juga: OJK: 7 dari 147 PP belum penuhi kewajiban ekuitas
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13,11 triliun atau naik 6,29 persen (mtd) dan 12,34 persen (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Tren penguatan tersebut mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak all time high dengan rekor tertinggi 7.670,73 pada 30 Agustus 2024 atau menguat 5,72 persen mtd atau 5,47 persen ytd.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana," ujar Inarno di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, OJK telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
"Yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia," ujar Inarno.
OJK mencatat dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Baca juga: OJK lakukan 2.328 kegiatan edukasi keuangan
Baca juga: OJK: 7 dari 147 PP belum penuhi kewajiban ekuitas
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13,11 triliun atau naik 6,29 persen (mtd) dan 12,34 persen (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Tren penguatan tersebut mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak all time high dengan rekor tertinggi 7.670,73 pada 30 Agustus 2024 atau menguat 5,72 persen mtd atau 5,47 persen ytd.