Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan kasus jaksa gadungan berinisial OR yang diduga menipu istri sirinya seorang dokter hewan berinisial AK sudah berakhir damai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai usai pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Jadi, terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai dan kedua belah pihak mau selesaikan karena ada ikatan keluarga itu. Terlapor OR juga menyatakan siap ganti rugi uang yang diduga hasil penipuan kepada pelapor sebesar Rp40 juta," kata Yogi.
Dalam penanganan kasus hasil penyerahan Kejati NTB, kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan tersebut sehingga proses hukum tidak dapat berlanjut.
"Jadi, kami melihat unsur pidananya tidak terpenuhi karena uang yang diduga hasil penipuan itu juga dipakai untuk kehidupan sehari-hari mereka (terlapor dan pelapor)," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB amankan jaksa gadungan tipu istri siri di Kota Mataram
Atas kesepakatan damai kedua belah pihak, Yogi memastikan bahwa pihaknya sudah memulangkan OR.
"Tidak ada penahanan karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan," ucap dia.
Kasus ini muncul bermula dari adanya upaya pelapor yang mencoba memastikan pekerjaan terlapor di Kejati NTB pada hari Senin (9/9).
Hal itu karena pelapor curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi kerja dan juga tidak memiliki slip gaji sebagai jaksa.
Dari hasil klarifikasi kepada pihak Kejati NTB, pelapor mendapatkan kepastian bahwa OR bukan seorang jaksa.
Kejati NTB mengambil langkah dengan mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB.
Usai diamankan, Kejati NTB menyerahkan OR ke Polresta Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai usai pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Jadi, terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai dan kedua belah pihak mau selesaikan karena ada ikatan keluarga itu. Terlapor OR juga menyatakan siap ganti rugi uang yang diduga hasil penipuan kepada pelapor sebesar Rp40 juta," kata Yogi.
Dalam penanganan kasus hasil penyerahan Kejati NTB, kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan tersebut sehingga proses hukum tidak dapat berlanjut.
"Jadi, kami melihat unsur pidananya tidak terpenuhi karena uang yang diduga hasil penipuan itu juga dipakai untuk kehidupan sehari-hari mereka (terlapor dan pelapor)," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB amankan jaksa gadungan tipu istri siri di Kota Mataram
Atas kesepakatan damai kedua belah pihak, Yogi memastikan bahwa pihaknya sudah memulangkan OR.
"Tidak ada penahanan karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan," ucap dia.
Kasus ini muncul bermula dari adanya upaya pelapor yang mencoba memastikan pekerjaan terlapor di Kejati NTB pada hari Senin (9/9).
Hal itu karena pelapor curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi kerja dan juga tidak memiliki slip gaji sebagai jaksa.
Dari hasil klarifikasi kepada pihak Kejati NTB, pelapor mendapatkan kepastian bahwa OR bukan seorang jaksa.
Kejati NTB mengambil langkah dengan mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB.
Usai diamankan, Kejati NTB menyerahkan OR ke Polresta Mataram.