WNA Swiss terdakwa eksploitasi air Gili Trawangan diperiksa Kejati NTB

id pt bal, eksploitasi air gili trawangan dan meno, william john matheson, kejati ntb, korupsi spam,penyidikan jaksa

WNA Swiss terdakwa eksploitasi air Gili Trawangan diperiksa Kejati NTB

Direktur Utama PT BAL William John Matheson (kanan) yang berstatus terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan dan Meno, didampingi kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, NTB, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa warga negara asing (WNA) Swiss bernama William John Matheson yang kini berstatus terdakwa tahanan kota, dalam perkara eksploitasi air di Gili Trawangan dan Meno.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, menjelaskan, pemeriksaan John ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan perusahaan miliknya, PT Berkat Air Laut (BAL).

"Kapasitas William John dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan jabatannya selaku Direktur Utama PT BAL," kata Efrien.

Pemeriksaan William John, sebagai saksi, kata dia, masih secara umum terkait dengan status dan kerja sama perusahaan miliknya dengan PT GNE yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) NTB.

Baca juga: Kemenkumham telusuri pelanggaran pengusaha asal Prancis di Gili Trawangan

William John yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita dengan pendampingan kuasa hukum memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.

Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa dalam tahap penyidikan yang berjalan sejak Januari 2025 ini sudah ada 15 saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik bidang pidana khusus.

"15 saksi ini terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Provinsi NTB, dan pihak PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara," ucap dia.

Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Polda NTB. Namun, dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT GNE sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019—2022 itu dihentikan di tahap penyelidikan.

Status penghentian tersebut sesuai surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023.

Baca juga: Kejati NTB ungkap pemeriksaan WNA kasus aset Gili Trawangan

Dalam surat, Polda NTB menghentikan penyelidikan yang berasal dari laporan masyarakat dengan mempertimbangkan hasil gelar perkara pada 20 Desember 2023.

Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Status William John sebagai terdakwa yang menjalani tahanan kota dalam perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ini tercatat pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Samsul Hadi, Direktur PT GNE. Status perkara kedua terdakwa kini menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas pengajuan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024, Samsul Hadi bersama William John sebagai dua direktur perusahaan yang membangun kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno dijatuhi pidana hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John telah terbukti melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur PT GNE tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 382/Pid.B/LH/2024/PN Mtr. tanggal 31 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut.