Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pengajuan upaya hukum ke tingkat pengadilan tinggi tersebut masih dalam bentuk pernyataan.
"Baru menyatakan banding saja, memori belum ada kami terima. Yang menyatakan, dua terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Kelik.
Baca juga: Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Atas adanya pengajuan upaya hukum lanjutan, dia memastikan bahwa jaksa eksekutor belum dapat mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama.
"Nanti kalau sudah inkrah, putusannya berkekuatan hukum tetap, baru jaksa bisa eksekusi putusan," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama milik terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi.
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara
Dia menyampaikan bahwa pihaknya merasa putusan pidana yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (31/10), masih terbilang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jika dilihat dari putusan yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum yang menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, vonis hukuman tersebut merupakan ancaman pidana paling rendah.
Bahkan, apabila dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin tersebut, negara cukup banyak menerima kerugian.
"Jadi, kami dari jaksa menilai putusan ini masih jauh dari rasa keadilan," ucap Efrien.
Baca juga: Komisi Yudisial atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Gili Trawangan
William John Matheson sebagai terdakwa satu dalam perkara ini merupakan warga negara asing yang menjabat sebagai Direktur PT Berkah Air Laut (BAL). Perusahaannya bekerja sama dengan BUMD NTB, yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Untuk terdakwa dua, Samsul Hadi adalah Direktur PT GNE yang mengambil peran sebagai penanggung jawab atas adanya kerja sama dengan PT BAL.
Dari putusan yang dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, kedua terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota. Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Hakim turut meminta agar negara merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Terhadap Samsul Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.
Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan itu membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun terhadap Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Baca juga: Kejati NTB ajukan pencekalan dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Baca juga: Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.
Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Seluruh sarana pendukung operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Eksploitasi air tanah di Trawangan, Jaksa dakwa direktur GNE dan BAL