Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar

id sidang tuntutan, pt bal, pt gne, eksploitasi air tanah trawangan, tuntutan jaksa, pengadilan mataram

Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar

Dua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, John Matheson dan Samsul Hadi, berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (12/9/2024) sore. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebankan dua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, membayar denda sebesar Rp5 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga: Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan

Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Baca juga: KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan

Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.

Seluruh sarana dan prasarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh Negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.

"Turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar jaksa.

Usai sidang, majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan pledoi pada hari Senin (23/9).

Baca juga: Kejati NTB ajukan pencekalan dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan