Jakarta (ANTARA) - Presidium Penyelamat Organisasi dan Musyawarah Luar Biasa Nahdlatul Ulama melalui Konsolidasi Nasional Presidium MLB NU yang dilaksanakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 8-9 September 2024, memutuskan meminta pemerintah membekukan SK kepengurusan Pengurus Besar NU.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Presidium meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Umum, untuk membekukan SK Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam: AHU-0001097.AH.01.08.Tahun 2024, dengan alasan pelanggaran-pelanggaran berat oleh PBNU.
Selanjutnya, konsolidasi nasional itu mendelegasikan Fahmi Basya, Ahmad Rosikh, Wahono, Dimyati, Sholahuddin Azmi, dan Jakfar Shodiq untuk mendatangi Kemenkumham, dan menyampaikan permintaan Presidium untuk membekukan SK Menkumham PBNU tahun 2024.
Baca juga: Presidium PO-MLB NU buka hotline pengaduan pelanggaran PBNU
Keputusan ketiga, hotline atau saluran siaga pengaduan yang dibuat untuk menerima pengaduan, kritik, dan saran dari struktur dan kultur NU se-Indonesia akan tetap dibuka hingga batas waktu diselenggarakannya MLB NU.
Sebelumnya, Presidium telah menerima pengaduan, kritik, dan saran dari 28 provinsi, 326 kabupaten/kota, dan 11 Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU, yang turut memberikan dukungan agar MLB segera diselenggarakan.
Keempat, Presidium akan menyelenggarakan Pra-MLB pada akhir September atau awal Oktober 2024 dengan mengundang Pengurus Wilayah NU se-Indonesia.
Baca juga: Muhaimin tegaskan PKB bukan milik NU
Keputusan kelima atau terakhir, kepanitiaan pra dan MLB NU diisi oleh Imam Jazuli sebagai Ketua SC, Sekretaris 1 Abdussalam Shohib, Sekretaris 2 Aguk Irawan, Ketua OC Imam Baehaqi, Sekretaris OC Fahmi Basya, dan Bendahara Nashruddin.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Konsolidasi Presidium MLB NU telah mendalami semua temuan dan kajian yang ada. Temuan tersebut di antaranya didapat ratusan pengaduan, kritik, dan saran yang disampaikan melalui saluran siaga pengaduan.
Secara prinsip, pengaduan melalui saluran siaga tersebut menilai PBNU melanggar konstitusi NU, PBNU mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI, PBNU mengubah wajah menjadi korporasi industri ekstraksi sumber daya alam, dan PBNU merusak persatuan dan kesatuan melalui tata kelola, tata kerja, kinerja, dan performa kepemimpinan PBNU.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Presidium meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Umum, untuk membekukan SK Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam: AHU-0001097.AH.01.08.Tahun 2024, dengan alasan pelanggaran-pelanggaran berat oleh PBNU.
Selanjutnya, konsolidasi nasional itu mendelegasikan Fahmi Basya, Ahmad Rosikh, Wahono, Dimyati, Sholahuddin Azmi, dan Jakfar Shodiq untuk mendatangi Kemenkumham, dan menyampaikan permintaan Presidium untuk membekukan SK Menkumham PBNU tahun 2024.
Baca juga: Presidium PO-MLB NU buka hotline pengaduan pelanggaran PBNU
Keputusan ketiga, hotline atau saluran siaga pengaduan yang dibuat untuk menerima pengaduan, kritik, dan saran dari struktur dan kultur NU se-Indonesia akan tetap dibuka hingga batas waktu diselenggarakannya MLB NU.
Sebelumnya, Presidium telah menerima pengaduan, kritik, dan saran dari 28 provinsi, 326 kabupaten/kota, dan 11 Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU, yang turut memberikan dukungan agar MLB segera diselenggarakan.
Keempat, Presidium akan menyelenggarakan Pra-MLB pada akhir September atau awal Oktober 2024 dengan mengundang Pengurus Wilayah NU se-Indonesia.
Baca juga: Muhaimin tegaskan PKB bukan milik NU
Keputusan kelima atau terakhir, kepanitiaan pra dan MLB NU diisi oleh Imam Jazuli sebagai Ketua SC, Sekretaris 1 Abdussalam Shohib, Sekretaris 2 Aguk Irawan, Ketua OC Imam Baehaqi, Sekretaris OC Fahmi Basya, dan Bendahara Nashruddin.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Konsolidasi Presidium MLB NU telah mendalami semua temuan dan kajian yang ada. Temuan tersebut di antaranya didapat ratusan pengaduan, kritik, dan saran yang disampaikan melalui saluran siaga pengaduan.
Secara prinsip, pengaduan melalui saluran siaga tersebut menilai PBNU melanggar konstitusi NU, PBNU mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI, PBNU mengubah wajah menjadi korporasi industri ekstraksi sumber daya alam, dan PBNU merusak persatuan dan kesatuan melalui tata kelola, tata kerja, kinerja, dan performa kepemimpinan PBNU.