Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan keberatan dengan tuntutan pidana selama 15 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta," ujar Gazalba dalam
sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Terhadap terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.
Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Nurhadi dituntut 12 tahun penjara.
Ketimpangan tersebut mengakibatkan Gazalba mempertanyakan apakah KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi. Apabila tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin," ujar Gazalba.
Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Menpora membantah koordinasi dengan Kejagung terkait korupsi
Baca juga: Kejari Dompu tunggu audit kasus korupsi saluran irigasi
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta," ujar Gazalba dalam
sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Terhadap terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.
Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Nurhadi dituntut 12 tahun penjara.
Ketimpangan tersebut mengakibatkan Gazalba mempertanyakan apakah KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi. Apabila tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin," ujar Gazalba.
Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Menpora membantah koordinasi dengan Kejagung terkait korupsi
Baca juga: Kejari Dompu tunggu audit kasus korupsi saluran irigasi
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.