Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap Mahkamah Agung (MA) segera menjalankan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang memimpin sidang kliennya, yakni berupa hakim nonpalu selama 6 bulan.
Dia menuturkan Tom Lembong telah mengetahui dan sangat senang dengan keluarnya rekomendasi tersebut. Ia juga bersyukur upaya dan kerja keras pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa para hakim tersebut telah salah dan terbukti.
"Harapan kami MA segera menjalankan keputusan ini. Jangan ada kompromi-kompromi lagi," ungkap Ari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hakim nonpalu merupakan istilah untuk hakim yang sedang menjalani sanksi disiplin karena melanggar kode etik, di mana mereka tidak boleh bersidang (tidak boleh memegang palu hakim) untuk jangka waktu tertentu, tetapi tetap menerima pembinaan dan pengawasan agar bisa memperbaiki diri kembali ke tugasnya dengan perilaku yang lebih baik, seperti yang dilaporkan kepada Ketua MA.
Penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi menambahkan rekomendasi sanksi etik terhadap ketiga hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong tersebut menjadi bukti tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia serta terdapat kesalahan dengan putusan majelis hakim yang telah menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Perlu diingat laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan tentang kepentingannya seorang, melainkan sebagai bentuk tanggungjawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri. Semoga tidak ada lagi orang orang yang di-"Lembong-kan" ke depannya," ucap Zaid.
Baca juga: Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
Sebelumnya, KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (26/12).
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
Baca juga: Aura Kasih berpeluang dipanggil KPK usai periksa Ridwan Kamil
Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumya. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.