Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Indonesia, Mintarsih Abdul Latief mengatakan bahwa peran guru dalam mengatasi perundungan yang terjadi di satuan sekolah perlu mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum.
“Guru juga butuh perlindungan, kalau nanti terjadi dengan gurunya maka ada yang melindungi mereka, terutama dari aparat,” kata Mintarsih Abdul Latief dalam kegiatan Diskusi Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bukannya guru ingin melepaskan tanggung jawab tersebut atau menutup mata akan terjadinya hal tersebut. Sering kali, guru-guru juga takut melerai atau membuka kasus perundungan yang terjadi karena orang tua dari pelaku memiliki jabatan strategis di daerah tersebut.
Sehingga, ketakutan-ketakutan semacam itu bisa diputus dengan adanya perlindungan bagi guru-guru yang melerai atau melaporkan kejadian perundungan di tempat mereka bekerja.
"Jadi kita jangan lihat dari satu segi saja yakni segi guru, tapi kita juga harus lihat lagi kenapa guru tidak mau. Dan ini yang harus kita kembalikan bahwa guru harus kembali mengatasi anak sekolah dan hambatan yang dirasakan oleh guru juga harus dibantu,” jelas dia.
Dalam memutus mata rantai perundungan di sekolah, peran pihak luar sekolah juga sangat penting seperti orang tua, pemerintah, DPR hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi kembali perundungan yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Akademisi: Masyarakat perlu kawal titik koordinat pengambilan sedimentasi laut
Baca juga: Akademisi UI: KPU perlu atur PKPU pilkada ulang tak lampaui 2025
Menurutnya, anak-anak ini merupakan generasi masa depan dari bangsa Indonesia. Perundingan yang terjadi dapat memberikan efek buruk bagi korban dan juga pelaku.
“trauma berkepanjangan bagi yang di-bully ini memang terjadi, pada orang-orang yang tidak salah tapi dipenjarakan itu sama juga. Mereka bisa jadi lebih bandel atau rendah diri itu bisa terjadi efeknya di masa depan,” tutup dia.