Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang belum disetujui menjadi UU untuk di-carry over atau dilanjutkan pada periode selanjutnya.
“Ya, 122-nya di carry over di masa berikutnya, ya,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama tersebut juga mengatakan bahwa 122 RUU mengenai kabupaten/kota perlu ditunda dan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode berikutnya.
“Sayang waktu kita memang terbatas, masih ada sisa 122 kabupaten lagi. Mudah-mudahan di periode pemerintahan berikutnya, terutama untuk teman-teman Komisi II yang melanjutkan bisa menyelesaikan ini,” kata Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 RUU soal kabupaten/kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.
Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Baca juga: Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Baca juga: Dok!! DPR RI sahkan UU APBN 2025 dalam rapat paripurna
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama, dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak, ibu sekalian?" kata Doli yang dijawab setuju oleh anggota Komisi II DPR RI.
“Ya, 122-nya di carry over di masa berikutnya, ya,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama tersebut juga mengatakan bahwa 122 RUU mengenai kabupaten/kota perlu ditunda dan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode berikutnya.
“Sayang waktu kita memang terbatas, masih ada sisa 122 kabupaten lagi. Mudah-mudahan di periode pemerintahan berikutnya, terutama untuk teman-teman Komisi II yang melanjutkan bisa menyelesaikan ini,” kata Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 RUU soal kabupaten/kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.
Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Baca juga: Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Baca juga: Dok!! DPR RI sahkan UU APBN 2025 dalam rapat paripurna
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama, dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak, ibu sekalian?" kata Doli yang dijawab setuju oleh anggota Komisi II DPR RI.