Mataram (Antaranews NTB) - Sebanyak 7.994 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dicoret oleh KPU setempat.
Pencoretan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan/perbaikan, Jumat.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori, mengatakan dengan pencoretan ini, makan jumlah DPT berkurang menjadi 3.565.102 pemilih dari sebelumnya 3.573.096 pemilih.
"Jika dibandingkan dengan DPT Pilgub NTB tahun 2018 berjumlah 3.511.890 pemilih, maka DPT Pipres 2019 alami pertambahan sebanyak 53.212 pemilih," katanya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah alasan pencoretan nama pemilih dari DPT, yakni nama pemilih tersebut masuk kategori ganda dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.
Disebutkan, untuk pemilih yang terkatagori tidak memenuhi syarat angkanya sebenyak 1.677 orang,? pemilih selain ganda sebanyak 4.729 pemilih. Sementara, total pemilih yang diperbaiki datanya melalui aplikasi perbaikan DP-4 berjumlah sekitar 21.034 pemilih.
"Kalau mereka yang meninggal dan masuk anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk akibat pindah domisili berjumlah 4.729 pemilih. Karenanya sejumlah laporan dari rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota dan `self assesment` KPU kita kolaborasikan jadi satu, sehingga menemukan angka ribuan pemilih di DPT Pilpres NTB tidak memenuhi syarat," kata Aksar Ansori.
Aksar menyampaikan, KPU menyambut baik rekomendasi Bawaslu serta partisipasi dan masukan partai politik dan masyarakat dalam penyempurnaan DPT, sebagai komitmen mewujudkan DPT Pemilu yang bersih dan berkualitas.
"Rekomendasi Bawaslu langsung kami tindak lanjuti. KPU kabupaten/kota melalui PPK dan Bawaslu melalui Panwascamnya kemudian melakukan pencermatan bersama untuk memastikan nama-nama yang diindikasikan ganda. Jika terbukti langsung kami coret," tegasnya.
Menurut Aksar, melalui kecermatan yang diuji dari berbagai elemen data dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual pascapleno perbaikan DPT kabupaten/kota pada 30 Agustus.
Data yang sudah terhimpun itu dikolaborasikan dengan catatan pleno nasional selama 10 hari sesuai target yang ditetapkan KPU RI, maka DPT ganda Pilpres NTB 2019 berjumlah sekitar 7.994 pemilih.
"Insya Allah data pleno perbaikan DPT Pilpres ini beserta pencermatannya hasilnya di lapangan akan kita bawa pada pleno nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (16/9) ini di Jakarta," katanya.
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mengapresiasi respons KPU NTB yang segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia memastikan nama-nama yang dicoret merupakan nama ganda sehingga tidak boleh masuk dalam DPT.
"Sesuai prosedur yang kami lakukan adalan penyisiran dan pencermatan di level kabupaten. Data ini lalu kami turunkan ke Panwascam untuk dicermati dan diturunkan ke Panwasdesa untuk divalidasi kebenarannya. Kami optimis DPT Hasil Perbaikan ini lebih bersih," katanya.
Untuk dia mengajak partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencermatan daftar pemilih. Sebab masih ada kemungkinan DPT ganda maupun TMS lainnya terjadi lagi dikemudian hari.
Apalagi, kata dia, prinsip data pemilih adalah akurat, mutakhir dan komprehensif. Dengan prinsip ini maka semua warga di 10 Kabupaten/kota di NTB yang mempunyai hak pilih harus masuk DPT. Namun setiap warga hanya boleh sekali didaftar dalam DPT.
"Jangan sampai DPT menjadi alasan orang untuk meragukan kualitas dan hasil pemilu 2019 nanti," kata Khuwailid. (*)
Pencoretan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan/perbaikan, Jumat.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori, mengatakan dengan pencoretan ini, makan jumlah DPT berkurang menjadi 3.565.102 pemilih dari sebelumnya 3.573.096 pemilih.
"Jika dibandingkan dengan DPT Pilgub NTB tahun 2018 berjumlah 3.511.890 pemilih, maka DPT Pipres 2019 alami pertambahan sebanyak 53.212 pemilih," katanya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah alasan pencoretan nama pemilih dari DPT, yakni nama pemilih tersebut masuk kategori ganda dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.
Disebutkan, untuk pemilih yang terkatagori tidak memenuhi syarat angkanya sebenyak 1.677 orang,? pemilih selain ganda sebanyak 4.729 pemilih. Sementara, total pemilih yang diperbaiki datanya melalui aplikasi perbaikan DP-4 berjumlah sekitar 21.034 pemilih.
"Kalau mereka yang meninggal dan masuk anggota TNI/Polri, serta bukan penduduk akibat pindah domisili berjumlah 4.729 pemilih. Karenanya sejumlah laporan dari rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota dan `self assesment` KPU kita kolaborasikan jadi satu, sehingga menemukan angka ribuan pemilih di DPT Pilpres NTB tidak memenuhi syarat," kata Aksar Ansori.
Aksar menyampaikan, KPU menyambut baik rekomendasi Bawaslu serta partisipasi dan masukan partai politik dan masyarakat dalam penyempurnaan DPT, sebagai komitmen mewujudkan DPT Pemilu yang bersih dan berkualitas.
"Rekomendasi Bawaslu langsung kami tindak lanjuti. KPU kabupaten/kota melalui PPK dan Bawaslu melalui Panwascamnya kemudian melakukan pencermatan bersama untuk memastikan nama-nama yang diindikasikan ganda. Jika terbukti langsung kami coret," tegasnya.
Menurut Aksar, melalui kecermatan yang diuji dari berbagai elemen data dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual pascapleno perbaikan DPT kabupaten/kota pada 30 Agustus.
Data yang sudah terhimpun itu dikolaborasikan dengan catatan pleno nasional selama 10 hari sesuai target yang ditetapkan KPU RI, maka DPT ganda Pilpres NTB 2019 berjumlah sekitar 7.994 pemilih.
"Insya Allah data pleno perbaikan DPT Pilpres ini beserta pencermatannya hasilnya di lapangan akan kita bawa pada pleno nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (16/9) ini di Jakarta," katanya.
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mengapresiasi respons KPU NTB yang segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia memastikan nama-nama yang dicoret merupakan nama ganda sehingga tidak boleh masuk dalam DPT.
"Sesuai prosedur yang kami lakukan adalan penyisiran dan pencermatan di level kabupaten. Data ini lalu kami turunkan ke Panwascam untuk dicermati dan diturunkan ke Panwasdesa untuk divalidasi kebenarannya. Kami optimis DPT Hasil Perbaikan ini lebih bersih," katanya.
Untuk dia mengajak partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencermatan daftar pemilih. Sebab masih ada kemungkinan DPT ganda maupun TMS lainnya terjadi lagi dikemudian hari.
Apalagi, kata dia, prinsip data pemilih adalah akurat, mutakhir dan komprehensif. Dengan prinsip ini maka semua warga di 10 Kabupaten/kota di NTB yang mempunyai hak pilih harus masuk DPT. Namun setiap warga hanya boleh sekali didaftar dalam DPT.
"Jangan sampai DPT menjadi alasan orang untuk meragukan kualitas dan hasil pemilu 2019 nanti," kata Khuwailid. (*)