Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Nurintan MNO Sirait mengatakan bahwa penyidik masih menunggu iktikad pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak berinisial SU memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, sebenarnya kami sudah panggil tiga kali tersangka (SU) untuk menghadap ke jaksa, tetapi belum juga hadir. Masih tunggu iktikad baiknya," kata Nurintan di Mataram, Senin.

Perihal peluang untuk jemput paksa sesuai aturan KUHAP yang memperbolehkan penyidik melakukan hal tersebut apabila yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah dari dua kali pemanggilan, Nurintan membenarkan adanya aturan tersebut.

"Jemput paksa? Bisa. Tetapi, kami masih lihat dahulu iktikad baiknya yang bersangkutan. Kami masih kasih waktu, artinya panggil resmi sesuai aturan, itu sudah kami lakukan. Sesuai SOP, kami juga panggil yang bersangkutan lewat media," ujarnya.

Perihal upaya pemberkasan, Nurintan memastikan bahwa penyidik kini tinggal menunggu keterangan SU dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan SU sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan penanganan ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu.

"Untuk pemberkasan, sebenarnya sudah rapi semua, tetapi kami masih perlu melakukan pemeriksaan (SU) sebagai tersangka, baru ada tahap satu," ucap dia.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah

Dengan menyampaikan hal itu, Nurintan menegaskan bahwa kondisi tersangka SU yang tidak hadir dari tiga kali pemanggilan tidak akan menghambat proses penanganan yang sebelumnya pihak kejaksaan pernah kalah praperadilan dalam kasus tersebut.

"Nanti 'kan masih ada upaya paksa. Tenang saja. Prosesnya (prosedur) kami lalui semua. Kami belajar dari pengalaman, karena kami pernah di praperadilan-kan tahun lalu. Jadi, kali ini kami benar-benar siap, jangan sampai PP (praperadilan) lagi," kata Nurintan.

Perihal keberadaan SU, dia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan lapangan bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Tiga eks tersangka korupsi Gunung Tunak Loteng mangkir dari pemeriksaan jaksa

Lebih lanjut, Nurintan menyampaikan bahwa penyidik dalam penanganan kasus ini masih fokus pada pemberkasan kasus milik tersangka SU.

"Untuk tersangka lain masih proses. Masih satu ini dahulu. Tetapi, mantan tersangka lain, juga sudah kami panggil sebagai saksi, kami juga belum lihat iktikad baiknya untuk hadir," ujar dia.

Dalam penanganan kasus ini Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Terkait kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka dengan inisial MNR, konsultan pengawas, direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek berinisial FS, dan SU yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.

Baca juga: Penyidik kantongi hasil audit kerugian korupsi proyek TWA

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Usai melakukan penyidikan ulang, SU yang kini kembali menjadi tersangka mengajukan lagi gugatan praperadilan. Hasilnya, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Lombok Tengah dalam putusan pada Selasa (10/9), menolak gugatan praperadilan SU.

Baca juga: Penyidik kantongi hasil audit kerugian korupsi proyek TWA

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.

Baca juga: Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024